
TULUNGAGUNG, Zonapos.co.id – Keberadaan industri rumahan pengolahan sawit di bawah naungan Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, menjadi perhatian utama bagi aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan legalitas pengelolaan limbah dari kegiatan industri tersebut, sementara dugaan kepemilikan oleh oknum kepala desa juga mencuat. Rabu, (30/04/2025)
Informasi yang diperoleh dari beberapa warga dan seorang perangkat desa mengindikasikan bahwa industri tersebut diduga dimiliki oleh kepala desa sendiri.
“Setahu saya itu milik Pak Kades. Dari cerita di lingkungan perangkat desa juga begitu,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun, kepala desa membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa Posyantekdes merupakan hasil kerjasama desa dengan pemilik industri rumahan setempat.
“Posyantekdes ini adalah program inovasi desa, Awalnya ini milik pribadi Rzk T (inisial), kemudian dijadikan Kerjasama dengan desa ,” ungkapnya saat diwawancarai.
Meski demikian, keluhan warga terus bermunculan, terutama terkait bau menyengat yang sering kali tercium dari area industri tersebut.
“Kami khawatir ini tidak ada pengolahan limbah yang memadai,” tambah seorang warga lainnya.

Aktivis Peduli Lingkungan yang melakukan penelusuran menemui kendala dalam memverifikasi izin pengolahan limbah. Ketika mencari ke Mal Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup setempat, mereka disarankan untuk mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ironisnya, di DPMPTSP, justru diminta untuk mengisi formulir pengaduan, bukan mendapatkan informasi yang jelas terkait izin tersebut.
“Saat kami tanyakan soal izin limbah, kami malah diberi formulir pengaduan. Artinya belum jelas apakah sudah ada izin atau belum,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Aktivis peduli Lingkungan berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
“Kami berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menangani masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar di masyarakat,” tegas seorang aktivis lingkungan.
Pewarta: MFD































