TANJABBAR, Zonapos.co.id – Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mobilisasi angkutan batu bara dari mulut tambang ke TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dinilai hanya sebatas aturan di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan. Kondisi ini kembali terlihat pada Jumat (06/12/2024) sore, saat sebuah kendaraan pengangkut batu bara mengalami kerusakan di jalan lintas timur Sumatera Jambi-Riau, tepat di depan pemancar televisi milik BUMN.
Kendaraan yang mengalami kerusakan pada roda depannya itu tidak tampak dijaga oleh sopir maupun kernet. Sementara itu, kendaraan lain terlihat mengantre panjang di belakangnya, menambah beban lalu lintas di jalur tersebut.

Ironisnya, kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024. Instruksi tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa angkutan batu bara wajib menggunakan kendaraan dengan dua as atau PS, dengan berat muatan maksimal delapan ton. Sayangnya, kendaraan-kendaraan bermuatan puluhan ton tetap melaju tanpa hambatan, seolah aturan tersebut tidak berlaku.
Pengawasan dan penegakan hukum seharusnya menjadi tanggung jawab pihak berwenang seperti POLDA Jambi, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum (SATGASWASGAKKUM). Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut.
“Setiap hari kendaraan pengangkut batu bara melintas dengan kapasitas jauh di atas aturan. Bahkan mereka melewati dua Polsek, yakni Polsek Merlung dan Polsek Tungkal Ulu, tanpa ada tindakan apa pun,” keluh seorang warga setempat.
Selain merusak jalan nasional, iring-iringan kendaraan berat ini juga mempersulit mobilitas pengguna jalan lain. Kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga kecelakaan sering kali terjadi akibat aktivitas angkutan batu bara yang tidak terkendali.
Sejumlah warga mengaku kecewa dan frustrasi atas lemahnya pengawasan terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau instruksi Gubernur tidak dipatuhi dan penegak hukum tidak menindak pelanggaran, lebih baik cabut saja instruksinya. Jalan ini milik rakyat, semua berhak menggunakannya tanpa terganggu oleh truk-truk batu bara,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Warga lain menambahkan, “Aturan dibuat untuk ditegakkan. Kalau pejabat tidak punya keberanian menegakkan aturan, itu memalukan. Apa gunanya instruksi ini kalau hanya jadi formalitas?” ujarnya
Situasi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten dan mengembalikan fungsi jalan nasional sebagai fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna. Apakah ini tanda lemahnya komitmen penegak hukum atau hanya sekadar pembiaran? Publik menanti jawaban yang tegas dari pihak terkait.
Pewarta: Prabowo





























