ASAHAN, Zonapos.co.id – Ibrahim Harahap (53) menyatakan ketidakpuasannya atas tuduhan yang dilayangkan kepada anaknya, Widya Rahmayani Harahap (25), terkait penggelapan tiga unit sepeda motor oleh PT. Anugerah Karya Abiwara (PT. AKA) Kisaran.
Tuduhan tersebut dilaporkan oleh Ansari, salah satu karyawan PT. AKA Cabang Kisaran, dengan nilai kerugian mencapai Rp 99.110.000,-. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Asahan sejak (13/10/2022), namun hingga kini belum ada kejelasan hukum.
Widya, yang menjabat sebagai penjual produk di PT. AKA, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan penggelapan seperti yang dituduhkan.
“Saya sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti kepada penyidik, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum terkait status saya,” ujar Widya pada Minggu (15/09/2024) di Kisaran.

Menurut Widya, selama hampir tiga tahun kasus ini berjalan, ia bersama keluarganya kerap menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik, namun tak ada tanggapan. Dia menduga adanya dugaan kecurangan internal di PT. AKA dan meminta auditor untuk lebih teliti dalam memeriksa persoalan ini.
Sementara itu, Ibrahim Harahap menilai bahwa tuduhan terhadap anaknya tidak berdasar dan menyatakan bahwa penyidik tidak bisa membuktikan dugaan penggelapan yang dituduhkan.
“Sudah hampir tiga tahun kasus ini tidak selesai, anak saya juga tidak menerima gaji selama 52 bulan. Padahal, anak saya adalah karyawan tetap, namun justru diminta membuat surat pengunduran diri dari Jamsostek dan dituduh melakukan penggelapan,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim juga menambahkan bahwa konsumen telah membayar secara tunai dan setoran tersebut disampaikan langsung ke kasir, bukan melalui anaknya.
“Konsumen sudah membuat surat pernyataan bahwa pembayaran dilakukan ke kasir dan motor sudah diterima. Anak saya hanya penjual, bukan yang bertanggung jawab atas keuangan,” jelasnya.
Keluarga Harahap telah menyurati beberapa instansi terkait, termasuk Mabes Polri, Kapoldasu, Ombudsman, dan Kapolres Asahan, untuk meminta agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka berharap agar nama baik Widya dipulihkan.
Permasalahan ini pernah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada 30 Desember 2022. Mediator menyimpulkan agar PT. AKA membayarkan upah Widya sesuai aturan atau memberikan pesangon dan kompensasi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, pada 10 Januari 2023, pimpinan PT. AKA, Kho Lip Kun alias Kurniawan, menolak rekomendasi tersebut dengan alasan Widya telah melakukan pelanggaran berat.
Hingga berita ini ditulis, tuduhan penggelapan 3 unit sepeda motor yang dilaporkan PT. AKA belum terbukti, dan Ibrahim Harahap meminta agar penyelidikan dihentikan jika tidak ada bukti yang kuat.
“Jangan memaksakan tuduhan yang tidak berdasar, justru PT. AKA yang memfitnah anak saya,” tutup Ibrahim.
Pewarta: Afrizal Margolang











































