Zonapostindonesia.com – Hamil di luar nikah seperti saat ini bukanlah sesuatu yang mengherankan lagi. Hubungan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan halal sudah menjadi biasa, dan tidak bisa dipungkiri adanya. Dari hal tersebut, banyak wanita yang hamil di luar nikah.
Akibat dari perbuatan dosa ini, banyak wanita yang menikah dengan laki-laki dalam keadaan hamil, dan yang lebih mengherankan lagi, mereka justru menikah dengan pria yang tidak menghamilinya. Lantas, bagaimana hukum laki-laki yang tidak menghamilinya menikah dengannya?
Laki-laki menikah dengan wanita yang sering berzina, atau wanita menikah dengan laki-laki pezina, pada hakikatnya sudah dijelaskan secara global dalam al-Quran, bahwa wanita ahli zina tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki yang juga ahli zina. Allah berfirman:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki, atau dengan laki-laki musyrik.” (QS. An-Nur [24]: 3)
Ayat ini memberikan sebuah larangan untuk tidak menikah dengan wanita atau pria ahli zina. Hanya saja, al-Quran tidak boleh dipahami sesingkat dan segampang sebagaimana terjemahnya. Sebab, bisa saja ada perincian dan klasifikasinya, termasuk menikah dengan wanita yang melakukan zina, kemudian hamil di luar nikah.
Dalam hal ini, boleh bagi laki-laki yang tidak menghamili wanita tersebut untuk menikah dengannya. Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Hadrami mengatakan bahwa menikah dengannya adalah boleh, hanya saja menggauli wanita tersebut hukumnya makruh.
“Boleh menikahi wanita hami dari hasil hubungan zina, baik (yang menikahi itu) adalah (laki-laki) yang berzina, atau yang lain. Sedangkan menggaulinya saat itu (hamil) hukumnya makruh.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyah al-Mustarsyidin, [Beirut, Darul Fikr: tt], halaman 419)
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dalam konteks ini, yaitu laki-laki yang menikahinya tidak boleh menggauli wanita tersebut sebelum ia melahirkan anak hasil zinanya. Hal ini sebagaimana penjelasan para ulama Azhar Mesir, yaitu:
“Hukum menikahi wanita ini (wanita yang hamil di luar nikah) bagi orang yang tidak zina dengannya itu sah. Akan tetapi, haram baginya untuk menggaulinya hingga anaknya lahir.” (Lihat, Fatawa al-Azhar, [Wazaratul Auqaf al-Mishriyah: tt], juz I, halaman 259)
Syekh Muhammad Amin memberikan alasan, kenapa laki-laki dalam konteks ini dilarang untuk menggaulinya, padahal sudah menjadi istrinya yang sah. Sebab, sebagai bentuk penjagaan nasab seorang anak, agar air mani suaminya yang baru tidak bercampur dengan air mani yang dihasilkan dari zina. (Lihat, Adlwa’u al-Bayan fi Idhahi al-Quran, halaman 90).
Sumber: Bimas Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
#Islam #Quran #Hadits #kitab #fiqh #hukum #nikah #hamilhasilzina