Kapuas Hulu,zonapos.co.id- Dewan adat adalah suatu lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum adat di wilayah administratif Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Kecamatan Bunut Hulu,Senin 09 Desember 2024.
Safri (43) ketika di wawancarai awak media ini mengatakan pengurus adat adalah orang yang dipilih atau ditunjuk yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menegakan atau mengurus hukum adat dan adat istiadat.
Sementara hukum adat adalah suatu aturan atau norma yang ada didalam masyarakat yang tidak tertulis namun disepakati secara bersama-sama untuk permasalahan bersama tampa memandang kalangan apapun dalam penerapannya dan turun-temurun dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu”,Kata Safri.
Hasil pantauan awak media ini Sabtu 07 Desember 2024 membenarkan adanya perubahan sosial budaya menimbulkan kesadaran dalam masyarakat betapa berharganya nilai-nilai kebudayaan bagi kehidupan sehingga memicu memunculkan kembali lembaga sosial yang berpegang pada nilai-nilai yang dulu pernah menjadi acuan mereka dalam bersikap dan bertindak”,Ucap Safri kepada awak media ini.
Safri juga menambahkan kesadaran dimaksud terutama mengenai pemahaman akan hukum adat yang mengajarkan masyarakat untuk be Pengetahuan tentang hukum adat dan kemampuan menerapkannya secara benar sangatlah penting.
Sebagai mana biasa kita dengar ungkapan dalam masyarakat bahwa orang yang tahu adat istiadat akan digelari sebagai orang yang”beradat”, sebaliknya yang selalu melanggar adat digelari orang yang tak”beradat”,
Oleh karena itu hukum adat yang telah didokumentasikan khusus Puak Melayu Kapuas Hulu ini diharapakan tidak disalah gunakan sebagai alat pemeras, alat pemecah belah dan sebagainya, sehingga tidak diterapkan semau-semaunya didaerah adat lain. jika itu terjadi maka kita akan dikatagorikan sebagai”orang-orang tidak “Beradat”.
Pewarta : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu zonapos.co.id




































