• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Jumat, 15 Mei 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Hancur Hutan Sandai, PETI Beroperasi Bebas Diduga Pakai Solar Subsidi

Rinto Andreas by Rinto Andreas
18 Juni 2025
in Hukum, Peristiwa
0
366
VIEWS

Ketapang,zonapos.co.id — 18 Juni 2025 Puluhan unit mesin tambang emas ilegal (PETI) kembali menghancurkan kawasan hutan primer yang subur di wilayah pedalaman Sayan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Temuan investigasi media pada 16 Juni 2025 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan.

Tim investigasi menempuh perjalanan darat selama 4 hingga 5 jam melewati jalan rusak parah sebelum tiba di lokasi. Hasil pantauan mencatat puluhan hingga mendekati ratusan unit mesin tambang (dompeng) beroperasi aktif di tengah kawasan hutan, membongkar lapisan tanah dan merusak vegetasi hutan tropis yang masih alami.

 

Seorang narasumber warga setempat berinisial TI mengungkap kepada tim media bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, antara lain: NO, BR, UK, AI, dan Mas NK. Seorang pekerja tambang berinisial D membenarkan hal ini, menyebut nama-nama tersebut sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal utama operasi tambang ilegal di wilayah itu.

 

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

 

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.

 

Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:

 

Apa yang terjadi di Sandai merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”

 

Landasan Hukum yang Dilanggar:

 

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

 

Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

 

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:

 

Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:

 

Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini disusun (18 Juni 2025), konfirmasi kepada aparat penegak hukum di Polsek Sandai belum dapat dilakukan. Kanit Reskrim diketahui telah pindah tugas, sementara Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru belum berhasil dihubungi.

 

Media nasional menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, dan penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut.

 

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak manapun yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sumber: TI, warga Kecamatan Sandai D, mantan pekerja tambang, Investigasi lapangan tim media (16 Juni 2025) Kutipan pakar: Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum (UI)

 

Pewarta : Andus.M/Jul

Previous Post

Sesosok Pria Ditemukan Meninggal di Parit Jalan Panglima Am, Warga Diminta Melapor Jika Mengenali Korban

Next Post

Sidang Ketiga Kekerasan Seksual Oknum Pengasuh Ponpes, JPU Sayangkan Saksi Tidak Bisa Hadir

Rinto Andreas

Rinto Andreas

Next Post

Sidang Ketiga Kekerasan Seksual Oknum Pengasuh Ponpes, JPU Sayangkan Saksi Tidak Bisa Hadir

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Hari Ketiga Wafatnya Nyai Hj. Siti Maimunah, Ribuan Jamaah Padati Doa Bersama di Manbaul Ulum

15 Mei 2026
383

Diduga Adanya Persekongkolan PPK dan Salah Satu Perusahaan Pemenang Dalam Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bea Cukai Sentete di Kota Singkawang

15 Mei 2026
362

PPK Disinyalir Adanya Dugaan Manipulasi dan Korupsi Dalam Proses Tender Proyek Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung KPPBC TMP C Sintete T.A. 2026

15 Mei 2026
465

Nusirwan, Ketua GRIB Jaya Tanggamus Meraih Gelar Sarjana, Bukti Bahwa Belajar Tak Kenal Usia dan Jabatan

15 Mei 2026
356

Bendera Merah Putih di RS Sentra Medika Sanggau Jadi Sorotan, Warga Nilai Abaikan Simbol Negara

15 Mei 2026
365

FORDIS-PK Jawa Tengah Resmi Lantik Wiyu Gani Al-Latif sebagai Direktur Baru 2026-2028

15 Mei 2026
360

Kategori

Bondowoso

Hari Ketiga Wafatnya Nyai Hj. Siti Maimunah, Ribuan Jamaah Padati Doa Bersama di Manbaul Ulum

by Admin
15 Mei 2026
0
383

BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Suasana duka masih begitu terasa di lingkungan Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Tangsil Wetan, Wonosari, pada hari ketiga...

Read more

Diduga Adanya Persekongkolan PPK dan Salah Satu Perusahaan Pemenang Dalam Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bea Cukai Sentete di Kota Singkawang

15 Mei 2026
362

PPK Disinyalir Adanya Dugaan Manipulasi dan Korupsi Dalam Proses Tender Proyek Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung KPPBC TMP C Sintete T.A. 2026

15 Mei 2026
465

Nusirwan, Ketua GRIB Jaya Tanggamus Meraih Gelar Sarjana, Bukti Bahwa Belajar Tak Kenal Usia dan Jabatan

15 Mei 2026
356

Bendera Merah Putih di RS Sentra Medika Sanggau Jadi Sorotan, Warga Nilai Abaikan Simbol Negara

15 Mei 2026
365
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Hari Ketiga Wafatnya Nyai Hj. Siti Maimunah, Ribuan Jamaah Padati Doa Bersama di Manbaul Ulum

15 Mei 2026

Diduga Adanya Persekongkolan PPK dan Salah Satu Perusahaan Pemenang Dalam Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bea Cukai Sentete di Kota Singkawang

15 Mei 2026

PPK Disinyalir Adanya Dugaan Manipulasi dan Korupsi Dalam Proses Tender Proyek Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung KPPBC TMP C Sintete T.A. 2026

15 Mei 2026

Nusirwan, Ketua GRIB Jaya Tanggamus Meraih Gelar Sarjana, Bukti Bahwa Belajar Tak Kenal Usia dan Jabatan

15 Mei 2026

Bendera Merah Putih di RS Sentra Medika Sanggau Jadi Sorotan, Warga Nilai Abaikan Simbol Negara

15 Mei 2026

FORDIS-PK Jawa Tengah Resmi Lantik Wiyu Gani Al-Latif sebagai Direktur Baru 2026-2028

15 Mei 2026

Tiga Titik Dermaga PT WHW AR Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Ruang Laut

15 Mei 2026

LAN Gaungkan Perang Melawan Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Bangsa

15 Mei 2026

Hari Ketiga Wafatnya Nyai Hj. Siti Maimunah, Ribuan Jamaah Padati Doa Bersama di Manbaul Ulum

Diduga Adanya Persekongkolan PPK dan Salah Satu Perusahaan Pemenang Dalam Proses Tender Pembangunan Gedung Kantor Bea Cukai Sentete di Kota Singkawang

PPK Disinyalir Adanya Dugaan Manipulasi dan Korupsi Dalam Proses Tender Proyek Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung KPPBC TMP C Sintete T.A. 2026

Nusirwan, Ketua GRIB Jaya Tanggamus Meraih Gelar Sarjana, Bukti Bahwa Belajar Tak Kenal Usia dan Jabatan

Bendera Merah Putih di RS Sentra Medika Sanggau Jadi Sorotan, Warga Nilai Abaikan Simbol Negara

FORDIS-PK Jawa Tengah Resmi Lantik Wiyu Gani Al-Latif sebagai Direktur Baru 2026-2028

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In