TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, Kembali menggelar sidang keempat kalinya dalam kasus penganiayaan wartawan dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sela. Rabu (04/10/2023).
Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, sebagai hakim yang memimpin persidangan dalam pembacaan hasil putusan sela menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa Aprial oknum kepala pekon.
Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa Aprial tidak diterima.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.
Dalam persidangan sebelumnya yang di gelar kedua kalinya pada agenda penyampaian eksepsinya oleh terdakwa (Apriyal), menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, pada persidangan berikutnya menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa dan tetap pada dakwaan yang telah diajukan serta meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, saat di temui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara,” tegas Andi Purnomo.
Pada kesempatan yang sama, usai persidangan perkara penganiayaan terhadap wartawan, pada Rabu 4 Oktober 2023, Adi Putra Amril, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendampingi Sumantri dalam persidangan ke-4 kasus penganiayaan Apriyal Bin Hanafi mengapresiasi putusan sela dari majelis hakim yang menolak secara keseluruhan eksepsinya.
Kami dan masyarakat tanggamus berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus tetap pada jalurnya menegakkan keadilan seadil-adilnya. Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023 agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian.
“Untuk rekan-rekan pers mari kita pantau dan kawal terus kasus ini, sehingga profesi pers/wartawan tidak selalu di anggap sebagai musuh oleh oknum para pemangku kebijakan di negeri ini khususnya di Kabupaten Tanggamus,” Pungkas Adi Putra Amril.
Pewarta : Hanapi