JEMBER, Zonapos.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Integritas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025–2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025) sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 100.3.3.2/109/1.12/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pengawas SD/SMP, kepala sekolah TK dan SMP negeri, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pengurus MKKS swasta, penilik PAUD, serta perwakilan dari Kementerian Agama.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa juknis tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar pelaksanaan SPMB di satuan pendidikan.
“Salah satunya adalah menjamin keadilan bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, penerimaan siswa baru harus memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas, agar memperoleh akses terhadap pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Selain itu, sekolah juga harus mendorong peningkatan prestasi siswa dan melibatkan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. Pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga menegaskan pentingnya mencegah praktik-praktik tidak sehat dalam proses SPMB, seperti titipan siswa dan jual beli kursi.
“SK Bupati secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan praktik jual beli kursi, titipan peserta didik, maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Isu praktik curang dalam penerimaan siswa ini turut menjadi perhatian khusus Bupati Jember, KH. Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Bupati. Ia menghimbau agar seluruh satuan pendidikan menjalankan SPMB secara profesional dan bersih dari segala bentuk kecurangan.
Hadi Mulyono berharap, juknis yang telah ditetapkan dalam SK Bupati tersebut dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jember.
“Dengan demikian, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025–2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP dapat berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip integritas,” tutupnya.
Pewarta: Nurul




































