KUDUS, Zonapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah counter HP di Kecamatan Kudus. Kejadian ini terjadi pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika karyawan toko membuka toko dan menemukan brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dengan puluhan unit ponsel hilang.
Pelaku berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan mantan teknisi toko yang telah tidak bekerja di sana. Ia diduga masih memegang kunci ganda toko dan menggunakannya untuk melakukan pencurian.
Kronologi kejadian, pelaku memasuki toko dengan menggunakan kunci ganda yang masih dimilikinya. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, pelaku mengambil 31 unit iPhone dari berbagai seri, serta mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejaknya.
Keesokan harinya, dua karyawan menemukan brankas dalam keadaan terbuka dan sejumlah ponsel hilang ketika mereka hendak membuka toko. Setelah konfirmasi dengan pihak shift malam, diketahui bahwa kejadian tersebut merupakan aksi pencurian.
“Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp269.800.000,-. “ jelas Polres Kudus.
Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan bukti di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 01.00 WIB, pelaku beserta barang bukti diamankan di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, mengapresiasi kesigapan tim dalam mengungkap kasus ini secara cepat dan profesional.
“Kami langsung membentuk tim setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari tiga hari, pelaku berhasil kami tangkap. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Kudus,” ujar AKP Danail.
AKP Danail juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk meningkatkan manajemen keamanan internal setelah pergantian personel, serta waspada terhadap risiko akses mantan karyawan.
Proses hukum terhadap tersangka berlanjut di Polres Kudus dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pewarta: Burhan




































