Bengkayang,zonapos.co.id- Beredar video viral di sosial media salah satu oknum ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, terkait PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono kepada awak media ini mengatakan dimana Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023″,Ucap Heru Pujiono.
Sementara Metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.
Selanjutnya dari komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur), bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur. Dan imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.
Gaji ke 13 dan THR dikenakan PPH sesuai dengan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono juga menambahkan berdasarkan ketentuan tersebut maka penggunaan gaji pokok ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang. Yang digunakan untuk pembayaran belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus PNS pada penerimaan THR dan Gaji 13 Tahun anggaran 2024, dimana pada saat penganggaran pada DPA Murni Kasubag Renja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang menganggarkan berdasarkan hitungan pengeluaran Tahun 2023.
Namun pada saat pengajuan pembayaran THR ASN pada bulan April untuk Belanja Tunjangan PPh atau Tunjangan Khusus PNS kurang dianggarkan, dan tim Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang berkonsultasi pada Kasubid Pengajian di BPKPAD Kabupaten Bengkayang dalam hal penerbitan SPM dan SP2D, dan disarankan agar OPD dapat mempergunakan anggaran yang ada dalam pemenuhan belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus PNS yang belum teranggarkan pada DPPA Pergeseran”,Imbuhnya Heru Pujiono Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.
Karena apabila dilakukan penundaan pembayaran belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus PNS atau pajak PPh Pasal 21 akan tetap dianggap keterlambatan pembayaran, dan hal tersebut akan jadi temuan BPK dan harus diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) untuk sanksi keterlambatannya, untuk ketentuan pakai tarif sanksi ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, berubah-ubah, sekitar 1-2% per bulan.
Maka akan menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat OPD tanggung dalam penganggaran kedepannya apabila kita tidak menyetorkan Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS pada saat pembayaran THR dan Gaji 13 dan nanti pada saat pergeseran anggaran wajib di anggarkan kekurangan sebesar Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS.
Pada saat pergeseran anggaran di bulan April 2024, Kasubag Renja dan Tim Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang coba kembali menghitung kebutuhan gaji dan tunjangan baik ASN maupun PPPK yang diperlukan dan sudah final akan memasukan kekurangan anggaran untuk Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS baik THR maupun Gaji 13. Setelah jadwal pergeseran ditutup, dan Kasubag Renja dan Tim Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang akan membayarkan Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS THR dan belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus PNS Gaji 13, dikarenakan human error pada DPPA Pergeseran anggaran untuk belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus PNS pada awal anggaran teranggarkan sebesar Rp. 279.492.914 menjadi Rp. 333.380.594 hanya ada penambahan sebesar Rp. 53.887.680 sementara untuk belanja tunjangan PPh atau tunjangan khusus PPPK pada DPA Murni tidak teranggarkan namun pada DPPA Pergeseran teranggarkan sebesar Rp. 172.889.990″,Kata Heru Pujiono Kepaka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.
Maka dari pada itu dari hal tersebutlah maka ada penggunaan anggaran yang tersedia digunakan dalam menyetor belanja tunjangan PPh atau tunjangan Khusus PNS pada pembayaran THR dan Gaji 13 tahun anggaran 2024 sesuai dengan mekanisme penyetoran pajak melalui e-billing secara langsung dan sudah terbit bukti setor pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku”,Tutup Heru Pujiono Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.
Pewarta : Rinto Andreas/Tim zonapos.co.id Bengkayang