TANGGAMUS, Zonapos.co.id
Rendahnya tuntutan dan Kecewa dengan pasal yang di terapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanggamus, memantik puluhan massa yang terdiri dari gabungan wartawan, LSM, ormas dan mahasiswa di Tanggamus menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan aksi unjuk rasa, Senin (20/11/23).
Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan gabung LSM, Ormas, Wartawan yang kecewa terhadap JPU Kejari Tanggamus dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik yang mendapat perlakuan tindak kekerasan dari seorang Oknum Kepala Pekon Way Nipah dan hanya dituntut 4 Bulan Penjara dengan menerapkan pasal 335 KUHP.
Di halaman kantor PN Kotaagung para pengunjung rasa di sambut oleh Humas dan para staff PN Kotaagung. Panas dan teriknya matahari tidak menyurutkan semangat para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi, demi tegaknya keadilan yang tegak lurus tanpa pandang bulu di bumi Tanggamus.
Gabungan puluhan wartawan, LSM dan ormas yang tergabung dalam SPT dalam aksinya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus untuk keluar dari kantor PN untuk mendengarkan aspirasi dan menerima tuntutan yang akan di sampaikan.
Syarif, selaku Humas PN Kotaagung meminta waktu kepada para pendemo untuk berkoordinasi dengan pimpinan PN Kotaagung. Namun Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung tidak bersedia menemui para pendemo dan lebih memilih diam di dalam kantor Pengadilan Negeri Kotaagung.
Kemudian gabungan para wartawan, LSM dan Ormas menyampaikan aspirasi yang di bacakan oleh Adi Amril Putra Ketua YPPKM di hadapan Para Aksi, Humas dan staff PN serta Aparat Kepolisian yang melakukan pengawalan dan pengamanan aksi.
Dalam aksi tersebut gabungan massa membuat pernyataan sikap;
1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Apriyal menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.
4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Apriyal menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS .
Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.
Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.
Usai menyampaikan aspirasi dan tuntutan di PN Kotaagung, massa kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan dan pasal yang di terapkan oleh JPU kepada Apriyal Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang sawa.
Saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, para pengunjuk rasa di sambut oleh Kasi Intel kejaksaan di pendopo kantor. Kemudian perwakilan massa di terima di ruangan aula Kejaksaan yang di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang di dampingi oleh Kasi Intel dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pewarta : Hanafi