Zonapos.co.id, Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat.
Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah :
Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa,
Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa,Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus,
Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,Kita konfirmasi data ke PLD/PD, untuk data Laporan Realisasi di desa, untuk kepentingan masyarakat.
Oleh: Irfan Fajri





























