BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk 2 Pelaku Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang serta tanpa Ijin Edar.
Tak lain Pelaku yakni Inisal MM (26) yang beralamatkan di Desa Bercak Asri Kecamatan Cerme dan AF (21) dari di Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di Dalam Rumah Pelaku yang beralamatkan di Desa Cerme Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.
“Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 wib di Desa Cermee Rt 14/00 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. Anggota satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 2 (dua) orang bernama MM dan AF,” katanya.
Lebih lanjut AKP Bagus Purnama mengungkapkan bawah pil berlogo Y tak memiliki ijin, dirinya menambahkan setiap 10 butir dipatok dengan harga Rp 25.000.
“Kedua Pelaku diketahui melakukan tindak pidana secara bersama sama mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y, yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasi, yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer dalam kemasan plastik klip kecil isi 10 butir seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.
Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan beberapa barang yang di dapat dari pelaku berupa pil logo Y, Handphone dan sejumlah uang.
“Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang dari penguasaan Pelaku MM berupa 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp 74.000,- (Tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Samsung J2 Prime warna silver,1 (satu) Pack plastik klip dan 1 (satu) Buah tas selempang warna coklat,” beber Bagus Purnama.
“Sedangkan dari penguasaan Pelaku AF berupa 1 (satu) Unit HP merk Samsung A30 warna biru, dari keterangannya barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama AN (dalam lidik) alamat Kabupaten Situbondo,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
Kini kedua pelaku termasuk barang bukti diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, dari tindakan kedua Pelaku MM dan AF akan di jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (Ony)