• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dugaan Pungli di SDN 5 Meteseh dan Ketidakdisiplinan Kepsek 

Zonsof by Zonsof
1 Februari 2025
in Pemerintahan
0
685
VIEWS

Kendal, Zonapos.co.id  – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di SDN 5 Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menyusul aduan dari orang tua siswa yang merasa terbebani oleh pungutan biaya yang dilakukan pihak sekolah. Aduan tersebut diungkapkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan mempersoalkan kenapa sekolah negeri, yang seharusnya gratis, justru mewajibkan siswa membayar biaya administrasi setiap kenaikan kelas.

Menurut laporan, siswa kelas 2 diminta membayar Rp300.000 per anak dengan alasan untuk pembangunan kelas baru. Sebelumnya, ketika siswa masih duduk di kelas 1, mereka juga sudah dimintai Rp200.000 per anak. Jika ditotal, setiap siswa harus membayar Rp500.000 dalam dua tahun.

“Bagi saya uang segitu nominalnya banyak. Saya hanya pekerja buruh biasa. Ini sudah berlangsung sejak anak saya kelas 1 sampai kelas 2,” ungkap salah satu wali murid dalam laporannya.

Sekolah Negeri Seharusnya Gratis, Mengapa Masih Ada Pungutan?

Sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri di tingkat SD dan SMP telah menerapkan program wajib belajar 9 tahun dan wajib memberikan pendidikan gratis. Dana operasional sekolah negeri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui:

  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kurang mampu.

Karena itu, tidak diperbolehkan ada pungutan wajib dari sekolah kepada siswa atau wali murid. Jika memang ada kebutuhan untuk pembangunan kelas atau fasilitas, itu menjadi tanggung jawab dinas pendidikan, pemerintah daerah, atau menggunakan dana BOS, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.

Upaya Konfirmasi Berujung Dugaan Ketidakdisiplinan Kepsek

Mendapati laporan ini, awak media mencoba meminta konfirmasi dari Ngatemah, yang bertugas sebagai Plt Kepala Sekolah SDN 5 Meteseh. Pada hari Sabtu (01/02/2025), awak media mendatangi sekolah untuk memperoleh keterangan, namun kepala sekolah tidak berada di tempat.

Ketika awak media berusaha menghubungi pihak sekolah, seorang guru berinisial Y terkesan tidak bersahabat dalam memberikan informasi. Namun, guru lain bernama Benu, yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), menyampaikan bahwa kepala sekolah kemungkinan sedang berada di SDN 1 Kaligading, Kecamatan Limbangan, karena Ngatemah berstatus sebagai Plt Kepala Sekolah di SDN 5 Meteseh.

Awak media kemudian mendatangi SDN 1 Kaligading, tetapi kepala sekolah juga tidak ditemukan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu guru di SDN 1 Kaligading, kepala sekolah tidak hadir sejak pagi dan diduga sedang berada di SDN 5 Meteseh.

Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi ketidakdisiplinan dari kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya di dua tempat secara bersamaan.

Aturan Hukum Terkait Pungutan Liar di Sekolah

Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid. Semua sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.

Sementara itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana BOS tidak boleh menarik pungutan tambahan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pungli

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 12 e: Pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman jabatan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan

Jika ada unsur pemaksaan dalam pembayaran yang dilakukan wali murid, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 Ayat (2): Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, sehingga pungutan di sekolah negeri melanggar hukum.

Langkah-Langkah Pengaduan jika Mengalami Pungutan Liar di Sekolah

Jika orang tua siswa mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar di sekolah negeri, berikut cara melaporkannya:

  • Lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Kunjungi kantor Dinas Pendidikan Kendal atau hubungi melalui nomor resmi untuk menyampaikan laporan resmi.
  • Adukan ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI.
  • Inspektorat bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan korupsi dalam dunia pendidikan. Laporan ke Ombudsman RI bisa dilakukan melalui situs: https://ombudsman.go.id
  • Laporkan ke Saber Pungli (Satgas Pungutan Liar)
  • Hubungi Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id atau kepolisian setempat.
  • Gunakan Media Sosial dan Media Massa
  • Jika kasus sulit diproses, adukan melalui media sosial atau laporkan ke media massa untuk meningkatkan perhatian publik.

Dugaan pungutan liar di SDN 5 Meteseh, Boja, Kendal, merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid, apalagi dalam jumlah yang besar dan bersifat mengikat.

Jika terbukti bersalah, oknum sekolah yang terlibat bisa dijerat dengan UU Tipikor, KUHP tentang Pemerasan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat perlu berani melaporkan praktik pungutan liar ini kepada pihak berwenang agar dunia pendidikan di Indonesia terbebas dari praktik korupsi yang merugikan siswa dan wali murid.

Kasus dugaan pungli di SDN 5 Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal, tidak hanya menunjukkan potensi pelanggaran hukum dalam bentuk pungutan liar, tetapi juga mengindikasikan ketidakdisiplinan kepala sekolah yang gagal menjalankan tugasnya di dua lokasi.

Pemerintah dan pihak terkait, seperti dinas pendidikan dan inspektorat daerah, perlu segera menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan siswa dan wali murid. Jika terbukti bersalah, pihak sekolah harus bertanggung jawab secara hukum agar praktik serupa tidak terulang.

(TIM)

Tags: #pungliJawa TengahKendalpendidikan
Previous Post

Makarius Doros Mengajak Masyarakat Untuk Lebih Bijaksana Menyikapi isu Yang Beredar di Kabupaten Melawi

Next Post

Silaturahmi Ketua Lembaga Dakwah PBNU ke MWC NU Tungkal Ulu dan Majelis Taqarrub Ilallah

Zonsof

Zonsof

Next Post

Silaturahmi Ketua Lembaga Dakwah PBNU ke MWC NU Tungkal Ulu dan Majelis Taqarrub Ilallah

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kategori

Bengkayang

Larangan Belanja ke Malaysia Picu Keluhan, Tokoh Masyarakat Jagoi Babang Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

12 Februari 2026
356
Tanggamus

Skandal Ambulan Tugu Rejo: Warga Patungan Bensin Anggaran di Gondol Siapa? Inspektorat di Minta Turun Gunung

12 Februari 2026
362
Pemerintahan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

12 Februari 2026
350
Bengkayang

BNI Bengkayang Dinilai Belum Maksimalkan Program KUR Klaster untuk Petani Jagung dan Sawit

12 Februari 2026
371
Tanggamus

Elegi Meja Kayu: Menanti Taring Inspektorat di Tengah Bungkamnya Dinas Pendidikan Tanggamus

12 Februari 2026
358
Advertorial

HARI INI PEMKAB PESISIR BARAT GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 TINGKAT KECAMATAN SECARA GABUNGAN DI KRUI SELATAN

12 Februari 2026
365
Tanggamus

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

11 Februari 2026
361
Bengkayang

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Rumah Kontrakan Bengkayang

11 Februari 2026
413
Tanggamus

Uji Nyali DLH Tanggamus: Menanti Ketegasan UU PPLH terhadap Pelanggaran Limbah Dapur MBG

10 Februari 2026
386
Jember

DPMD Jember Lantik 18 Pj Kepala Desa, Fokus Stabilitas Pemerintahan dan Serapan Dana Desa

10 Februari 2026
354
Jember

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

10 Februari 2026
351
Pemerintahan

Nurhaji SE Dari Partai Gerindra Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batu Bara.

10 Februari 2026
350
Bengkayang

Larangan Belanja ke Malaysia Picu Keluhan, Tokoh Masyarakat Jagoi Babang Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

12 Februari 2026
356
Tanggamus

Skandal Ambulan Tugu Rejo: Warga Patungan Bensin Anggaran di Gondol Siapa? Inspektorat di Minta Turun Gunung

12 Februari 2026
362
Pemerintahan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

12 Februari 2026
350
Bengkayang

BNI Bengkayang Dinilai Belum Maksimalkan Program KUR Klaster untuk Petani Jagung dan Sawit

12 Februari 2026
371
Lainnya

DPW LSM GNRI Provinsi Banten, Raker Peningkatan Program Kerja

12 Februari 2026
358
Tanggamus

Elegi Meja Kayu: Menanti Taring Inspektorat di Tengah Bungkamnya Dinas Pendidikan Tanggamus

12 Februari 2026
358
Advertorial

HARI INI PEMKAB PESISIR BARAT GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 TINGKAT KECAMATAN SECARA GABUNGAN DI KRUI SELATAN

12 Februari 2026
365
TNI-POLRI

KBPP Polri Jember Peringati 77 Tahun Pertempuran 11 Februari 1949, Bentuk Panitia dan Salurkan Bansos

12 Februari 2026
355
Nasional

Anggaran Miliaran untuk HPN 2026 Dipertanyakan, Semangat Kebersamaan Dipersoalkan

12 Februari 2026
350
Jawa Timur

SK Asli Tak Ditunjukkan di Sidang, Kuasa Hukum Bupati Jember Gugat Legal Standing Wabup

12 Februari 2026
353
Tanggamus

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

11 Februari 2026
361
Nasional

Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah

11 Februari 2026
350
Bengkayang

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Rumah Kontrakan Bengkayang

11 Februari 2026
413
Tanggamus

Uji Nyali DLH Tanggamus: Menanti Ketegasan UU PPLH terhadap Pelanggaran Limbah Dapur MBG

10 Februari 2026
386
Bondowoso

Manfaatkan Jam Istirahat, KUA Taman Krocok Perkuat Koordinasi Pendampingan Catin

3 Februari 2026
359
Advertorial

Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Dapur Sekolah MBG di RA Manbaul Ulum Bondowoso

26 Januari 2026
380
Bondowoso

Jelang Imlek dan Ramadhan, Hiswanamigas Tegaskan Elpiji 3 Kg di Tapal Kuda Aman

21 Januari 2026
355
Bondowoso

Tahun 2026, Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Bondowoso Dipastikan Mencukupi

21 Januari 2026
353
Bondowoso

KUA Klabang Gandeng SMPN 1 Klabang, Perkuat Pembinaan Karakter Remaja

20 Januari 2026
353
Bondowoso

KUA Sumberwringin Perkuat Moderasi Beragama melalui Silaturahmi Lintas Iman

20 Januari 2026
367
Advertorial

Dukung Program MBG, Babinsa Koramil 10 Wonosari Pantau Kesiapan Dapur SPPG Manbaul Ulum

8 Januari 2026
369
Artikel

Platform Digital Menjadi Rujukan Informasi di Era Keterbukaan Akses

3 Januari 2026
361
Artikel

Nakhoda Baru di Bumi Para Saibatin: ASWIN Resmi Berkibar di Pesisir Barat

24 Desember 2025
391
Artikel

Menjadi Akar yang Menguatkan: Langkah Dawud Memimpin Pasir Ukir dalam Dekapan Kemitraan “ASWIN”

22 Desember 2025
387
Artikel

Ibu: Pilar Penjaga Nilai dan Penggerak Sosial Bangsa

22 Desember 2025
370
Bondowoso

Resmi Bertransformasi, STIT Togo Ambarsari Kini Menjadi Institut Agama Islam Togo Ambarsari (INAISTA) Bondowoso

14 Desember 2025
493
Bondowoso

INAISTA Resmi Berdiri, SMK Manbaul Ulum Wonosari Sampaikan Apresiasi

13 Desember 2025
407
Bondowoso

Prof. Akhmad Muzakki Tekankan Pentingnya Distingsi dalam Membangun Insan Madani Unggul di IAI Togo Ambarsari Bondowoso

13 Desember 2025
365
Bondowoso

Warga Gambangan Tolak Alih Fungsi Lapangan Demi Aktivitas Sosial

8 Desember 2025
370
Advertorial

MBG Bawa Perubahan: Kehadiran Siswa RA Manbaul Ulum Makin Disiplin dan Antusias

7 Desember 2025
356
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In