Kendal, Zonapos.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di SDN 5 Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menyusul aduan dari orang tua siswa yang merasa terbebani oleh pungutan biaya yang dilakukan pihak sekolah. Aduan tersebut diungkapkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan mempersoalkan kenapa sekolah negeri, yang seharusnya gratis, justru mewajibkan siswa membayar biaya administrasi setiap kenaikan kelas.
Menurut laporan, siswa kelas 2 diminta membayar Rp300.000 per anak dengan alasan untuk pembangunan kelas baru. Sebelumnya, ketika siswa masih duduk di kelas 1, mereka juga sudah dimintai Rp200.000 per anak. Jika ditotal, setiap siswa harus membayar Rp500.000 dalam dua tahun.
“Bagi saya uang segitu nominalnya banyak. Saya hanya pekerja buruh biasa. Ini sudah berlangsung sejak anak saya kelas 1 sampai kelas 2,” ungkap salah satu wali murid dalam laporannya.
Sekolah Negeri Seharusnya Gratis, Mengapa Masih Ada Pungutan?
Sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri di tingkat SD dan SMP telah menerapkan program wajib belajar 9 tahun dan wajib memberikan pendidikan gratis. Dana operasional sekolah negeri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kurang mampu.
Karena itu, tidak diperbolehkan ada pungutan wajib dari sekolah kepada siswa atau wali murid. Jika memang ada kebutuhan untuk pembangunan kelas atau fasilitas, itu menjadi tanggung jawab dinas pendidikan, pemerintah daerah, atau menggunakan dana BOS, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.
Upaya Konfirmasi Berujung Dugaan Ketidakdisiplinan Kepsek
Mendapati laporan ini, awak media mencoba meminta konfirmasi dari Ngatemah, yang bertugas sebagai Plt Kepala Sekolah SDN 5 Meteseh. Pada hari Sabtu (01/02/2025), awak media mendatangi sekolah untuk memperoleh keterangan, namun kepala sekolah tidak berada di tempat.
Ketika awak media berusaha menghubungi pihak sekolah, seorang guru berinisial Y terkesan tidak bersahabat dalam memberikan informasi. Namun, guru lain bernama Benu, yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), menyampaikan bahwa kepala sekolah kemungkinan sedang berada di SDN 1 Kaligading, Kecamatan Limbangan, karena Ngatemah berstatus sebagai Plt Kepala Sekolah di SDN 5 Meteseh.
Awak media kemudian mendatangi SDN 1 Kaligading, tetapi kepala sekolah juga tidak ditemukan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan salah satu guru di SDN 1 Kaligading, kepala sekolah tidak hadir sejak pagi dan diduga sedang berada di SDN 5 Meteseh.
Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi ketidakdisiplinan dari kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya di dua tempat secara bersamaan.
Aturan Hukum Terkait Pungutan Liar di Sekolah
Larangan Pungutan di Sekolah Negeri
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid. Semua sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.
Sementara itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana BOS tidak boleh menarik pungutan tambahan.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pungli
Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 12 e: Pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman jabatan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
2. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan
Jika ada unsur pemaksaan dalam pembayaran yang dilakukan wali murid, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 Ayat (2): Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, sehingga pungutan di sekolah negeri melanggar hukum.

Langkah-Langkah Pengaduan jika Mengalami Pungutan Liar di Sekolah
Jika orang tua siswa mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar di sekolah negeri, berikut cara melaporkannya:
- Lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kunjungi kantor Dinas Pendidikan Kendal atau hubungi melalui nomor resmi untuk menyampaikan laporan resmi.
- Adukan ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman RI.
- Inspektorat bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan korupsi dalam dunia pendidikan. Laporan ke Ombudsman RI bisa dilakukan melalui situs: https://ombudsman.go.id
- Laporkan ke Saber Pungli (Satgas Pungutan Liar)
- Hubungi Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id atau kepolisian setempat.
- Gunakan Media Sosial dan Media Massa
- Jika kasus sulit diproses, adukan melalui media sosial atau laporkan ke media massa untuk meningkatkan perhatian publik.
Dugaan pungutan liar di SDN 5 Meteseh, Boja, Kendal, merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak boleh dibiarkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid, apalagi dalam jumlah yang besar dan bersifat mengikat.
Jika terbukti bersalah, oknum sekolah yang terlibat bisa dijerat dengan UU Tipikor, KUHP tentang Pemerasan, dan UU Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat perlu berani melaporkan praktik pungutan liar ini kepada pihak berwenang agar dunia pendidikan di Indonesia terbebas dari praktik korupsi yang merugikan siswa dan wali murid.
Kasus dugaan pungli di SDN 5 Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal, tidak hanya menunjukkan potensi pelanggaran hukum dalam bentuk pungutan liar, tetapi juga mengindikasikan ketidakdisiplinan kepala sekolah yang gagal menjalankan tugasnya di dua lokasi.
Pemerintah dan pihak terkait, seperti dinas pendidikan dan inspektorat daerah, perlu segera menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan siswa dan wali murid. Jika terbukti bersalah, pihak sekolah harus bertanggung jawab secara hukum agar praktik serupa tidak terulang.
(TIM)






































