Kota Tegal, Zonapos.co.id – Dugaan Pungli (Pungli) bertopeng infaq di lingkungan MTsN Kota Tegal mencuat di laman LaporGub dengan nomor aduan LGWP13299184 tertanggal 25 Juli 2024. Aduan tersebut hingga saat ini belum terselesaikan, masih berstatus Verifikasi yang diterima pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Entah apa yang menjadi penyebab aduan tersebut belum terselesaikan hingga berita ini naik tayang. Sabtu (14/12/2024).
Warga yang melapor di laman LaporGub menuliskan bahwa MTsN Kota Tegal meminta sumbangan kepada orang tua murid dengan dalih infak dengan besaran Rp 1.000.000 per siswa. Pengadu juga sempat meminta klarifikasi ke Komite Pusat Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah, namun jawaban yang diterima dianggap kurang memuaskan.

Mendapati aduan tersebut tim Investigasi mencoba datangi Madrasah pada hari Sabtu 14 Desember 2024 pukul 13.15, untuk meminta konfirmasi Kepala Madrasah, Dra. Hj. Siti Fasikha M.M. namun sayangnya yang bersangkutan tidak ada di tempat dan hanya diterima oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai TU.
Perempuan yang mengaku sebagai TU ketika di konfirmasi tidak berani menjawab, karena dirinya sebagai pegawai baru, pindahan dari KUA. Selanjutnya tim investigasi meminta nomor kontak Kepala Madrasah, namun dirinya juga tidak berani memberikannya, lalu kemudian pergi begitu saja meninggalkan tim awak media di ruangan TU tanpa ada penjelasan apapun.
Mendapati perlakuan petugas TU yang kurang bersahabat, tim awak media berpindah ke ruangan lain dan mendapati beberapa staf, namun semuanya tutup mulut.
Setelah beberapa lama akhirnya tim investigasi berhasil menemukan salah satu no kontak WhatsApp pengurus Madrasah bernama Hatin Azas Asih S.Pd yang menjabat sebagai Waka Kesiswaan.
Awak media mencoba menghubungi untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan. Namun sayangnya pesan dari awak media tidak dijawab walau sudah dibaca, bahkan dirinya memblokir no awak media. Patut diduga para staf dan pengurus Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tegal, alergi terhadap wartawan.
Dengan adanya dugaan pungli di MTsN Kota Tegal masyarakat berharap agar Kanwil Kementrian Agama Kota Tegal dan Satgas Saber Pungli Polresta Tegal dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di MTsN Kota Tegal untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Jika terbukti ada tindakan pungli, para pelaku dapat dikenai hukum pidana sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tim/Red)





































