TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Bawaslu Kabupaten Tanggamus merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus Cq. Inspektorat terkait ada dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Dua orang oknum pejabat kepala Pekon dalam penyelenggaraan Pemilu yang baru akan di gelar pada April 2024 mendatang. Selasa (14/11/2023)
Rekomendasi Bawaslu Tanggamus tersebut buntut dari kegiatan PANsar Murah yang dihadiri langsung oleh Putri Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa mengungkapkan, atas dugaan pelanggaran itu, pihaknya telah menyimpulkan untuk merekomendasikan Bupati Tanggamus Cq Inspektorat sejak 9 November 2023 lalu agar ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah yang berkewenangan. Senin (13/11/2023)
“Kedua oknum itu merupakan Aparatur Pekon, sesuai aturan, Kepala Pekon di bawah naungan kepala daerah atau pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, Inspektorat, Sekda kemudian kepala dinas PMD. Sehingga Bawaslu merekomendasikan Bupati Tanggamus Cq Inspektorat untuk menindaklanjutinya” ungkap Najih.
Dikatakan, berdasarkan penelusuran Bawaslu terhadap kedua Kepala Pekon tersebut ditemukan dugaan pelanggaran penggunaan atribut partai yakni Baju partai.
Najih Mustofa, Ketua Bawaslu Tanggamus menegaskan bahwa kesimpulan akhir, Panwascam Kotaagung Barat telah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan ke Bupati cq Inspektorat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran oleh kepala pekon pada saat PANsar murah yang digelar oleh Partai Amanat Nasional bertempat di kecamatan Kota agung barat.
“Pada intinya yang memberi keputusan tetap Kepala Daerah” tandasnya.
Kepala Pekon/desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.
Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa/Pekon terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.
“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.
Pewarta : Hanapi