TANGGAMUS, Zonpos.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus pada Rabu (2/9/2026). Agenda ini sekaligus dirangkaikan dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, forum memenuhi kuorum dengan kehadiran 42 dari total 45 anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Bupati Tanggamus periode 2025–2030 Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, camat, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang terus terjaga dalam pengawalan anggaran daerah.
”Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilaksanakan,” ujar Saleh Asnawi.
Ringkasan Postur APBD Perubahan 2026
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus yang dibacakan oleh Romzi Edy, S.Pd.I., mencatat rincian penyesuaian anggaran tahun 2026 sebagai berikut:
° Pendapatan Daerah: Rp1,64 Triliun (Rp1.641.283.902.746,90)
° Belanja Daerah: Rp1,74 Triliun (Rp1.742.593.011.838,95)
° Defisit Anggaran: Rp101,3 Miliar (Rp101.309.109.092,05)
Defisit tersebut ditutupi penuh melalui pembiayaan neto dengan nominal setara, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berjalan tercatat nol rupiah.
Banggar DPRD menekankan agar pergeseran anggaran pada APBD Perubahan 2026 diprioritaskan untuk program mendesak yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain efisiensi, Banggar menyoroti pentingnya pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data kependudukan guna mencegah tumpang tindih penyaluran bantuan.
Proyeksi KUA-PPAS 2027: Fokus Infrastruktur dan Investasi
Pada sesi berikutnya, Pemkab Tanggamus memaparkan Rancangan KUA-PPAS TA 2027. Penyusunan anggaran 2027 mengusung pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dengan prinsip money follows program.
Tema pembangunan yang diusung yakni
“Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”

Sektor Proyeksi Anggaran 2027
Pendapatan Daerah : Rp1,74 Triliun
— Pendapatan Asli
Daerah (PAD) : Rp139,38 Miliar
— Pendapatan Transfer : Rp1,51 Triliun
— Lain-lain Pendapatan
Sah : Rp84,20 Miliar
Belanja Daerah : Rp1,71 Triliun
Surplus Pendapatan-
Belanja : Rp20,28 Miliar
Penerimaan Pembiayaan : Rp6,50 Miliar
Pengeluaran Pembiayaan : Rp26,78 Miliar
Pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah serta pemenuhan kewajiban cicilan pokok utang yang jatuh tempo, guna menjaga struktur fiscal tetap berimbang.
Guna memperkuat kemandirian fiskal pada 2027, Banggar DPRD juga mendorong optimalisasi potensi PAD, khususnya dari sektor pajak air permukaan dan air tanah melalui pembenahan basis data wajib pajak serta digitalisasi sistem pengawasan. (Hanafi)






























