BANYUWANGI, Zonapos.co.id – Anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi PDI Perjuangan, Patemo mengaku menerima keluhan sejumlah petani di Kecamatan Tegaldlimo yang resah dengan harga pupuk bersubsidi. Petani resah karena harga jual pupuk yang disubsidi pemerintah tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Langkanya pupuk subsidi dan lemahnya pengawasan distribusi disinyalir menjadi faktor yang menyebabkan harga jual pupuk subsidi dipermainkan.
”Pupuk subsidi di kecamatan Tegaldlimo seakan menjadi barang langka dan sulit dicari, kalaupun ada harga jualnya rata-rata dikisaran Rp 275 ribu hingga Rp. 300 ribu per zak, sudah diatas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah, kasihan petani,” ucap Patemo kepada awak media, Jum’at (06/09/2024).
Patemo menegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 20 Desember Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu Rp.2.250 per kilogram untuk urea dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK serta Rp. 3.300 per kilogram untuk NPK khusus kakao.
”Kalau ada distributor, kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi diatas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut,” tegasnya.
Patemo mengatakan, untuk menghindari kecuarangan kios ataupun pengecer pupuk subsidi, Dia meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang untuk meminta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran.
Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam nota pembelian harganya diatas HET bisa dilaporkan ke aparat hukum atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
”Petani harus berani melapor,” tegasnya.
Patemo juga meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.
“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini, jadi jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” ucapnya.
Pewarta: Setiawan




































