BANYUWANGI, Zonapos.co.id – DPRD kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Raperda JDIH bertujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik.
Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatuk Kamilah menyampaikan, dalam rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif telah sepakat atas materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut, namun pihaknya mengusulkan adanya penambahan jumlah penerima penghargaan JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi.
“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan II bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda JDIH, namun kami mengusulkan masukan kepada eksekutif untuk menambah jumlah penerima JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi, “ ucap Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/05/2023).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan,kelembagaan,pengelolaan, hak,kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan,pendanaan serta ketentuan penutup.
”Khusus untuk perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan apresiasi yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” jelasnya.
Kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
”Masyarakat, dunia usaha,media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH,” ucap Rifa panggilan akrab politisi partai Golkar membacakan salah satu klausul dalam Raperda JDIH.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dan pengunan informasi dapat mengakses kegiatan pengelolaan JDIH melalui website https://jdih.banyuwangikab.go.id
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah, Ahmad Saihu membenarkan bahwa pembahasan raperda JDIH telah tuntas. Pihaknya bersama anggota dewan telah sepakat terhadap materi pasal demi pasal dalam raperda dimaksud.
”Tidak ada penambahan pasal baru, hanya penyempurnaan legal drafting saja, dalam rapat finalisasi dewan hanya mengusulkan agar ada penambahan jumlah penerima penghargaan,” ucap Saihu.
Saihu menjelaskan, selama ini penerima penghargaan JDIH setiap tahunnya hanya juara satu hinga lima, dewan meminta agar ada peningkatan jumlah penerima penghargaan atau nilai dana pembinaannya ditambah.
”Untuk penilaian JDIH kreatif atau JDIH Award tentunya akan di atur dalam Peraturan Bupati,terkait dengan jumlah penerima penghargaan maupun nilai dana pembinaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Setiawan)