ASAHAN, Zonapos.co.id – Menyikapi perselisihan antara warga dengan pihak Yayasan Maetreyawira, Komisi C DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) (22/05/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Rosmansyah, STP, secara tegas meminta pemerintah daerah untuk segera mengembalikan fungsi akses Jalan Setia di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, yang saat ini tertutup oleh tembok bangunan milik yayasan tersebut.
Rapat yang digelar Komisi C DPRD Asahan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Rahman, perwakilan Dinas PUTR, BKAD, Dinas Pendidikan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong, Camat Kota Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar, S.STP, Kepala Lingkungan V Abu, penasihat hukum warga Gang Setia Zulkifli, SH dan Dian Marwah, SH, serta sejumlah tokoh masyarakat.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan sudah diatur bahwa bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dibongkar karena melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Rosmansyah dalam rapat tersebut.
Sebagaimana diketahui, pihak Yayasan Maetreyawira sebelumnya mendirikan tembok permanen setinggi 4,15 meter yang menutup akses Jalan Setia—jalur yang selama ini digunakan oleh warga sekitar untuk mobilitas sehari-hari.
Berdasarkan data dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan, bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG. Selain itu, Rosmansyah menegaskan bahwa Jalan Setia merupakan aset milik negara yang tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak.
“Akses Jalan Setia yang dibangun tembok oleh pihak yayasan berdiri di atas tanah negara. Oleh karena itu, fungsinya harus segera dikembalikan,” ujarnya.
Rosmansyah juga meminta Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUTR, Agus Jaka Putra Ginting, yang dinilai lalai dan tidak sigap sehingga menyebabkan terjadinya konflik sosial antara warga dan pihak yayasan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan belum dapat dihubungi terkait rencana eksekusi pembongkaran tembok yang menutup akses Jalan Setia dan tidak mengantongi izin resmi.
Pewarta: Afrizal Margolang





























