ASAHAN, Zonapos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan terkait kepemilikan Eks Bangunan Pasar Kisaran bersama perwakilan warga Jln. Hasanuddin Gg. Mangga, Kelurahan Kisaran Timur, Selasa (29/10/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah anggota DPRD Asahan seperti Zahar Ginting dari Nasdem, Kiki Komeni dan Anisah Pulungan dari PDIP, serta Nilawati dari PAN, yang mewakili masyarakat Pasar Kisaran. Turut hadir pula Pengacara Zukifli SH & Associates, OK Rasyid selaku perwakilan BPN, Camat Kisaran Timur, Lurah Kisaran Timur, perwakilan Kasat Pol PP, dan perwakilan BKAD Asahan, M. Idris.
Perwakilan masyarakat, OK Rasyid, menyampaikan keberatan warga terkait pengukuran ulang yang diperintahkan oleh lurah dan camat.
“Masyarakat yakin bangunan ini adalah milik Pemkab, namun BPN menyatakan bahwa kepemilikannya telah beralih ke nama pribadi, Maryam,” ungkapnya.
Erni, warga Kelurahan Kisaran Timur, mempertanyakan bagaimana bangunan pasar yang sebelumnya dikelola dinas bisa menjadi kepemilikan pribadi. Zahar Ginting menambahkan bahwa Eks Pasar Kisaran awalnya merupakan terminal yang kemudian dibangun menjadi pasar dengan anggaran pemerintah, dikelola oleh Dinas Pasar, dan sempat dialihfungsikan untuk fasilitas olahraga serta kafe.
Namun, Kabid Asset BKAD Asahan, M. Idris, tidak dapat memberikan penjelasan rinci, menyatakan bahwa eks bangunan pasar bukan lagi aset Pemkab Asahan. Hal serupa disampaikan oleh Camat Kisaran Timur dan Lurah Kisaran Timur.
Rosmansyah meminta agar pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Asset BKAD, Camat Kisaran Timur, Lurah Kisaran Timur, Asisten I Pemkab Asahan, dan dinas terkait lainnya, segera menindaklanjuti masalah ini. Rosmansyah menegaskan bahwa Maryam, pemilik tanah, serta pihak terkait seperti pengusaha Jukim dan perwakilan BPN, diharapkan hadir dalam pertemuan lanjutan pada 18 November 2024.
Pengacara Zukifli SH & Associates turut menekankan pentingnya kehadiran seluruh pihak terkait untuk memastikan kejelasan kepemilikan aset tersebut. Rapat ini akan dilanjutkan pada tanggal 18 November 2024 di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan.
Pewarta: Afrizal Margolang




































