MEDAN, Zonapos.co.id – DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara meminta kepada Menteri ARTB agar berperan serta untuk melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah di Sumut.
Pernyataan ini disampaikan ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Rafli Tanjung melalui press relisnya di sekretariat jl. Kejaksaan Medan-Petisah, Sabtu (21/10/2023).
Rafli Tanjung yang didampingi sekretaris Sipa A Munthe dan wakil ketua Otti S Batubara, Osriel P Limbong dan Armansyah Lubis.
Menurutnya persoalan mafia tanah sudah lama berkembang dan terjadi di Sumut.
“Ini bukan hal yang baru lagi, untuk itu kita harapkan peran serta Menteri ARB agar melakukan pemberantasan secara menyeluruh, jika hal ini dibiarkan maka akan banyak yang menjadi korban.” tegasnya
Sudah berlarut-larut persoalan tanah di Sumut tidak pernah terselesaikan dengan baik, surat yang tumpang tindih dan persoalan daerah wilayah objek perkara juga menjadi bagian dari perkara yang tidak terselesaikan.
“Lain lagi dengan lahan-lahan eks HGU yang semakin menjadi parah, jika dibiarkan menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan. Disini letak peranan pemerintah perlu ketegasan dalam mengambil sikap,” papar bung Tanjung yang akrab dipanggil sesama rekan juangnya di depan para media.
Ketegasan itu katanya bukan sekadar ucapan, perlu tindak lanjut dalam bentuk praktek dilapangan, seperti tapal batas.
“Pemerintah harus menegaskan tentang tapal batas di daerah. Hal ini juga sangat mudah terjadi dan sebagai pemicu persoalan sengketa tanah untuk memudahkan peluang mafia tanah.” ungkapnya
Tapal batas yang harus ditetapkan, agar tidak menjadi celah bagi mafia tanah.
Sebagai contoh tapal batas kabupaten Deli Serdang dengan kota Medan, kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai, dan juga dengan kabupaten lainnya.
“Ini harus ada sinkronisasi antara pemerintahan yang saling mengetahui agar tidak tumpah tindih untuk mengeluarkan status kepemilikan hak atas objek yang dimiliki baik bagi pengusaha maupun individu.” jelasnya
Begitu juga dengan status PT Kawasan Industri Mabar yang dulu bernama Kawasan Industri Medan (KIM).
Sampai saat ini masih menjadi polemik dengan status tanah di kawasan itu, walau sudah dipetakan kawasan industri tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Deli Serdang, meskipun sebagian ada wilayah kota Medan.
Menurutnya yang paling utama harus ditegakkan oleh pemerintah Sumatera Utara, mana wilayah Kota Medan dan mana wilayah kabupaten Deli Serdang sesuai peta bidang.
“Dengan demikian pemerintah juga bisa menutup celah bagi para mafia tanah di Sumut, agar tidak terjadi sertifikat ganda dengan satu objek dua legalitas kepemilikan yang akhirnya akan menjadi konflik berkepanjangan.” Tutupnya
Pewarta: Zaini Abdillah