Bengkayang,zonapos.co.id,– Rabu 25/06/2024. Dalam upaya mempercepat pemerataan akses teknologi dan internet di pedesaan, Desa Digital resmi menjalin kerjasama strategis dengan Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Pengelolaan Internet Desa Digital yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurut Ijang Supyadi, TPPI Desa Digital, setiap program pembangunan harus didukung oleh perencanaan matang dan teori yang kuat agar implementasinya tidak meleset dari tujuan. “Begitu juga dalam pelaksanaan program yang sesuai dengan regulasi pemerintah saat ini, maka kita perlu memiliki dasar dan prosedur yang jelas,” ujarnya.
Sementara untuk tujuan Kerjasama
Kerjasama ini juga memiliki tiga tujuan utama:
Meningkatkan akses internet dan teknologi digital di desa
Meningkatkan keterampilan dan literasi digital masyarakat
Mendorong pertumbuhan usaha berbasis digital untuk menambah pendapatan warga
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab
Kerjasama ini melibatkan dua pihak:
Koperasi Merah Putih, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur internet, pelatihan digital, serta membantu masyarakat mengembangkan usaha online.
Desa Digital, yang mengelola konten lokal dan informasi desa, serta memantau dan mengevaluasi kemajuan program.
Tahapan dan Prosedur Kerjasama
Kerjasama ini meliputi beberapa tahapan penting, antara lain:
1. Perencanaan bersama antara pihak koperasi dan desa
2. Pengelolaan infrastruktur internet oleh Koperasi Merah Putih
3. Penyediaan pelatihan digital kepada masyarakat
4. Pendampingan usaha online, termasuk pembuatan toko daring dan strategi pemasaran digital
5. Pengelolaan konten lokal seperti website desa dan informasi pelayanan publik
6. Monitoring dan evaluasi secara berkala atas seluruh aktivitas program
Ijang Supyadi juga menjelaskan terkait Ketentuan Kerjasama dimana. Kerjasama ini berlaku selama dua tahun dengan opsi perpanjangan. Kedua belah pihak dapat melakukan revisi atau penghentian kerjasama jika terdapat pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan desa-desa mampu mandiri dalam pengelolaan teknologi digital serta menciptakan ekosistem ekonomi berbasis internet yang memberdayakan masyarakat dari tingkat akar rumput.
Sumber : Ijang Supyadi, TPPI-Desamerdeka.id
Pewarta : Rinto Andreas





























