MEDAN, Zonapos.co.id – Sampah merupakan salah satu permasalahan yang harus ditangani dengan serius di Indonesia, termasuk permasalahan sampah di Kota Medan. Pada tahun 2023 Kota Medan menghasilkan sampah lebih kurang 1.700 ton setiap harinya.
Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah tidak diperkenankan lagi.
Sampah wajib terlebih dahulu harus diproses dan dikelola untuk mengurangi sampah di TPA. Untuk mengatasi jumlah timbulan sampah tersebut maka dilakukan pengelolaan sampah yaitu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan, Suryadi Panjaitan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Suti Saidah membuka rapat Expose Kajian Studi Kelayakan Pembangunan TPS Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (1/11/2023) di Aula DLH Kota Medan Jalan Pinang Baris No. 114 Medan .
Acara turut dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan juga para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Medan.
Suti menjelaskan salah satu tujuan diadakannya Rapat Ekspose yaitu melakukan studi kelayakan menentukan titik lokasi pembuatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tepat juga harus mengikuti SNI tentang cara teknik pengelolaan sampah perkotaan.
“Tujuan dari rapat Ekspose ini adalah melakukan studi kelayakan untuk menentukan lima titik lokasi TPS yang tepat dan mengikuti SNI tentang tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan,”ungkapnya
Ia menambahkan “Juga wajib mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum(Permen PU) Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pelaksanaan dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” imbuh Suti ketika diwawancarai media.
Pewarta : Zaini Abdillah, SE