ASAHAN, Zonapos.co.id – Ditemukan adanya praktik penjualan minyak secara ilegal di SPBU dengan nomor 14.212.291 yang berlokasi di Jalan Protokol Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
SPBU ini diduga menjual minyak dalam jumlah besar menggunakan jerigen dengan modus surat rekomendasi dari Kecamatan Air Joman yang telah kadaluarsa. Surat dengan nomor : 70-Lurah/12/12.09.01.2001/TANI/BKP/ID/2023 tersebut berakhir masa berlakunya pada 28 Februari 2024 namun tetap digunakan oleh seorang oknum berinisial H, warga Binjai Serbangan.
“Diduga SPBU tersebut lebih mengutamakan pengisian minyak menggunakan jerigen daripada melayani pengendara yang mengantri untuk membeli minyak,” ucap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada Kamis, (20/06/2024).
Menurutnya, saat berusaha menghubungi nomor humas yang biasanya menangani tidak aktif.
“Nomor humas yang biasa menangani sedang tidak aktif,” terangnya.
Menurut laporan, SPBU No. 14.212.291 diduga kebal hukum karena sebagian pihak instansi tidak berani menindak tegas oknum pemilik SPBU tersebut.
“Patut diduga kuat mereka menerima upeti dari pihak owner SPBU karena sudah banyak laporan dalam pemberitaan beberapa awak media terkait kegiatan nakal yang dilakukan oknum owner tersebut,” tambah warga tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media di SPBU No. 14.212.291 di Jalan Binjai Serbangan Air Joman, salah satu pekerja menyampaikan bahwa SPBU ini adalah milik seseorang berinisial A.
Pewarta: Sofiandi