BENGKALIS, Zonapos.co.id – Terkait laporan Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc yang melaporkan salah seorang anggota DPRD Bengkalis ke Polda Riau, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 02 September 2023 terkait penghinaan dan provokasi terhadap dirinya, satu persatu mulai ditindaklanjuti.
Sejumlah saksi dari perkara itu, telah memenuhi panggilan di Mapolda Riau. Diantaranya Subroto, Syahrial (Wakil Ketua I DPRD Bengkalis) dan sejumlah saksi pelapor. Laporan terhadap Hendri Hasibuan, sebagai pihak terlapor merasa laporan itu tidak mendasar.
Hal itu disampaikan Hendri Hasibuan saat ditanya media, Rabu (03/10/2023) di Gedung DPRD Bengkalis. Menurut Hendri Hasibuan, yang merupakan anggota DPRD Bengkalis aktif, sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 93 ayat 2 huruf (f) menjelaskan, jika anggota DPRD memiliki hak imunitas.
“Di dalam Tata Terbit (Tatib) Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 93 ayat 2 huruf (f) menegaskan, anggota DPRD mempunyai hak imunitas, kemudian Pasal 109, tentang hak imunitas dan kekebalan hukum anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat 1, huruf (f) adalah hak untuk tidak dapat dituntut, dimuka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis, dalam rapat-rapat atau sidang DPRD maupun diluar rapat sidang DPRD berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD,”ujarnya.
Dikatakannya, apa yang disampaikannya terkait membacakan mosi tidak percaya bersama 36 anggota DPRD Bengkalis (bertindak sebagai juru bicara,red) dan keterangan pers, di ruangan VVIP DPRD Bengkalis, merupakan bagian dari tugas DPRD.
“Apa yang saya sampaikan terkait membacakan mosi tidak percaya dan keterangan pers, di ruangan VVIP, itu bagian dari pada tugas kita, jadi kalaupun saya dilaporkan, nanti akan saya jelaskan di Polda Riau,”ujarnya.
Ia pun menyampaikan, jika sampai hari ini belum ada sepucuk surat pun terkait pemanggilan dirinya.
“Tapi sampai setakat ini, jikapun saya dilaporkan belum ada panggilan dari Polda Riau, untuk dimintai keterangan. Barangkali clear yang itu ya, soal saya yang dilaporkan ke Polda Riau,”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc secara resmi melaporkan salah seorang oknum anggotanya ke Polda Riau. Laporan Polisi Nomor : LP/B/341/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 02 September 2023 terkait penghinaan terhadap dirinya.
Menurut Khairul Umam, dirinya melaporkan resmi salah seorang anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan dikarenakan, yang bersangkutan mengaku juru bicara dan koordinator aksi mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis.
Khairul Umam berpendapat, tuduhan yang ditujukan kepada dirinya dilontarkan oleh juru bicara mosi tidak percaya, dimana dirinya dituduh telah mengajukan atau mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang anggota DPRD fraksi Golkar, yaitu Septian Nugraha, Al-Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko.
Bersama kuasa hukumnya, Khairul Umam berharap permasalahan hukum ini bisa diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan dan undang-undang, yang berlaku.
“Saya sudah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi sebagai pelapor. Saat ini prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, jadi kita tunggu saja hasilnya, proses hukumnya seperti apa,”tutur Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, saat ditemui awak media ini, Kamis, (04/10/2023).
Pewarta: Rizal