Kapuas Hulu,zonapos co.id- Diduga kebal hukum dan tidak tersentuh hukum Perusahaan Kelapa Sawit PT BRP (Batu Rizal Perkasa) yang beroperasi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu menggarap lahan warga menggunakan alat berat bahkan mulai dari tahun 2023 sampai sekarang bahkan tidak tersentuh hukum.

Adi (30) ketika di wawancarai awak media ini mengatakan penyerahan wilayah tanpa persetujuan warga setempat tersebut dapat dianggap sebagai penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia,karena memiliki hak untuk menentukan hasilnya”,Ucap Adi kepada awak media ini Rabu 04/05/2025
Saya selaku warga setempat merasa kecewa dengan apa yang di lakukan oleh PT BRP (Batu Rizal Perkasa) ini dan tentunya selain itu juga penyerahan wilayah tanpa adanya persetujuan masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang serius”,Tegas Adi
Di tempat yang berbeda awak media mencoba untuk mewawancarai juga Rahadi salah satu warga setempat dengan tegas mengatakan bawasanya penyerahan lokasi wilayah yang tepatnya berada di kilo lima SP keatas disimpang empat diduga lokasi wilayah Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Jika penyerahan wilayah tersebut tanpa ada melalui prosedur yang akurat dan sah sehingga sampai saat ini menimbulkan konflik, sedangkan proses pemindahan batas dan wilayah desa seharusnya melibatkan masyarakat setempat ini penting untuk menghindari konflik
Rahadi juga mengatakan untuk batas tersebut harus disepakati oleh warga setempat,jika hal ini tidak dilakukan akan terjadinya konflik antara kedua belah pihak antara Masyarakat dan Perusahaan PT Batu Rizal Perkasa (BRP)”,Jelas Rahadi.
Rahadi juga menjelaskan sementara untuk penyerahan wilayah tanpa adanya persetujuan masyarakat dianggap sebagai penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia,tidak ada Kepastian Hukum dan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat”,Tegas Rahadi.
Perkebunan Kelapa Sawit PT BRP Batu Rizal Perkasa yang saat ini berada di kilo lima ke atas wilayah desa Nanga Suruk dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,terutama terkait deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi
Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit PT BRP yang sering kali melakukan penebangan hutan, yang mengakibatkan kehilangan habitat bagi berbagai spesies dan perubahan iklim lokal.
Selain itu juga penggunaan pestisida dan pupuk kimia serta limbah produksi, dapat mencemari air, udara dan tanah. Rahadi Umar saya selaku warga setempat yang merasakan dampaknya khawatir dengan adanya perkebunan kelapa sawit PT BRP tentunya akan mengancam mata pencaharian masyarakat yang berasal dari hasil hutan atau pertanian tradisional.
Rahadi juga merasa kesal dengan adanya sekelompok warga yang dengan senang hati menyerahkan tanah adat dari turun temurun, ke pihak perusahaan kelapa sawit PT Batu Rizal Perkasa (BRP).
Saya berharap kepada masyarakat untuk segera hentikan penyerahan lahan kepada pihak perusahaan PT BRP karena yang dikhawatirkan kegiatan pembalakan lahan berskala besar menimbulkan kerusakan dan dampak negatif pada lingkungan.
Senada juga di sampaikan Suparto warga setempat mengatakan perusahaan PT BRP ini sering kali mengganggap masyarakat adat sebagai pihak yang lemah dan mudah dimanfaatkan. Perusahaan kelapa sawit PT BRP lebih memilih untuk mengabaikan janji-janji demi keuntungan yang lebih,tanpa menghiraukan adat istiadat setempat”,Ucap Suparto.
Kami selaku warga setempat berharap kedepannya kepada pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan instansi terkait untuk segera ambil langkah tegas dan tindakan tegas dalam menangani kasus ini,serta memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BRP angkat kaki dari lahan milik kami. Lahan tetap milik kami, tanam tumbuh yang diserobot pada tahun 2023 segera digantikan, dari kilo lima
keatas diduga wilayah desa nanga suruk di kecamatan bunut hulu.
Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum bisa di hubungi baik melalui pesan WhatsApp maupun tlp untuk dimintai keterangan, kasus ini menjadi momentum, untuk penegakan supremasi hukum lingkungan, perusahaan tidak boleh kebal hukum ini tentang keselamatan masyarakat kelestarian lingkungan”,Tutup Suparto.
Pewarta : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu zonapos.co.id.





























