Banjarnegara, Zonapos.co.id – Perusahaan tambang di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir secara ilegal di aliran Sungai Bamarwaru, Desa Sidarata, Kecamatan Punggelan. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.
Warga sekitar menyebut aktivitas alat berat di lokasi tambang berlangsung hampir setiap hari sejak pagi hingga sore, mengeruk material dalam jumlah besar tanpa papan informasi proyek maupun sosialisasi dari pihak perusahaan.
“Kami menduga kegiatan ini ilegal karena tidak ada izin yang terlihat jelas. Bahkan, truk-truk pengangkut material sudah mulai merusak jalan desa,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Keresahan warga semakin meningkat karena penambangan di aliran sungai dinilai dapat merusak ekosistem, mempercepat abrasi bantaran sungai, dan mengancam ketersediaan air bersih.
Saat tim jurnalis mencoba mengonfirmasi ke lokasi pada Selasa (29/4/2025), pemilik tambang yang disebut bernama Dika tidak berada di tempat, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banjarnegara serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan investigasi. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat berharap langkah cepat segera diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.