TANGGAMUS, Zonapos.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus amankan mobi bermuatan BBM jenis solar bersubsidi hingga 20 ribu liter lebih untuk di jual di luar Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melaksanakan operasi intelijen terkait adanya dugaan mafia BBM jenis solar bersubsidi yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kajari Tanggamus Nurma jayani ., S.H., M.H., diwakili oleh kasi intelejen Apriyono SH.MH. adapun kronologis kejadian yakni pada hari rabu, 16 November 2023 malam, pada saat tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan menemukan Satu Mobil Tanki Solar Berwarna Biru dari PT. C.G sedang berada di salah satu Gudang penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang belokasi di Tala Gening Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Jum’at ( 17-11-23).
Atas temuan tersebut kami meminta kepada Pemilik Gudang berinisian “B” dan “FE” beserta Supir dan Kenek mobil PT. C.G berinisial “M” dan “AR” untuk memberikan keterangan atas hal tersebut, dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai maka kami menawarkan kepada Pemilik Gudang, Supir dan Kenek untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan. Atas keterangan dari “B” dan “F” dan “M” dan “AR” didapat inidikasi kuat bahwa terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis Solar Bersubsidi.
Lebih lanjut Apriyono menjelaskan Untuk modus operandi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut yang dilakukan oleh “B” dan “F” yakni dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar bersubsidi dari para pengecor SPBU dan kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon yang berisi seribu liter sebanyak 5 buah, dan setelah terkumpul semua “B” dan “F” menjual BBM jenis solar bersubidi tersebut kepada Pemesan yang berinisial Ko “I” dengan cara menghubunginya untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT.C.G guna dijual di luar provinsi demi mendapatkan keuntungan lebih, dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak ada keterlibatan dari piha – pihak lain yakni bos dari “B” dan “F” yang masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait tindak lanjut dari penggerbakan tersebut, kami Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan Koordinasi dengan Aparat Penagak Hukum Terkait yakni Polres Tanggamus. Untuk pasal kita kenakan
Ancaman 6 tahun penjara bagi mafia Migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar sebagaimana diatur pada pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nampaknya tidak begitu efektif memerangi bisnis ilegal jual beli minyak jenis solar bersubsidi Pungkasnya.
Pewarta : Hanafi