• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek terhadap Industri Tembakau

Zonsof by Zonsof
29 November 2024
in Hukum
0
368
VIEWS

Jakarta, Zonapos.co.id – Kebijakan terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 menuai kontroversi. PP ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bertujuan untuk memperketat pengendalian tembakau dengan mengatur desain dan tulisan pada kemasan rokok secara seragam.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 435 PP tersebut, yang mengharuskan seluruh kemasan rokok di Indonesia memenuhi standardisasi desain dan tulisan produk.

Usulan tersebut menuai kritik karena dianggap dapat merusak iklim usaha di sektor industri hasil tembakau (IHT).

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak buruk pada penyerapan hasil panen tembakau petani.

Dalam kasus serupa di Australia, penerapan kemasan polos untuk produk tembakau sejak 2012 telah menunjukkan peningkatan signifikan pada peredaran rokok ilegal, yang memengaruhi kelangsungan sektor tembakau legal.

APTI khawatir hal serupa dapat terjadi di Indonesia, mengingat lebih dari 90% hasil panen tembakau petani bergantung pada keberlanjutan industri rokok konvensional.

Menurut Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi, lebih dari 90% hasil tembakau petani diserap oleh industri rokok konvensional.

Jika industri ini terganggu, petani akan kehilangan pasar utama mereka karena lebih dari 90% hasil tembakau diserap oleh perusahaan rokok legal.

Penurunan produksi industri dapat menyebabkan berkurangnya pembelian tembakau dari petani, memaksa mereka untuk mencari pasar alternatif yang mungkin belum tentu stabil atau menguntungkan.

“Sebetulnya kalau sepanjang dari sektor hulu itu, produk dari hulu itu tembakau petani masih dibeli oleh pabrikan sebenarnya nggak ada masalah oleh siapapun, yang penting dipergunakan untuk produk rokok, nggak ada masalah,” kata Sekretaris Jenderal APTI Kusnasi Mudi, dikutip dari detikcom, Jumat (1/11/2024) kemarin.

“Permasalahan sebenarnya muncul jika kemasan polos ini membuka peluang bagi rokok ilegal.

Dalam jangka panjang, industri tembakau legal yang menjadi penopang utama petani bisa runtuh,” ujar Kusnasi.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah belum memiliki inovasi lain dalam pemanfaatan tembakau, sehingga sektor hulu sangat bergantung pada keberlanjutan industri rokok legal.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) turut menyatakan keberatan atas kebijakan ini.

Menurut Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, penyeragaman kemasan berpotensi mendorong pertumbuhan peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan tidak membayar cukai.

Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus pendapatan pedagang pasar.

“Para pedagang sudah mengalami penurunan omzet karena adanya peralihan pembelian ke rokok ilegal.

Jika kemasan polos diterapkan, rokok ilegal akan semakin sulit dibedakan dengan yang legal,” tegas Mujiburrohman.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) juga menolak kebijakan tersebut.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa aturan ini melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan menghapus elemen merek yang telah dilindungi undang-undang.

Identitas merek yang diakui melalui sertifikat HAKI adalah bentuk perlindungan hukum untuk memastikan pelaku usaha dapat mempertahankan eksklusivitas dan keaslian produk mereka.

Dengan penerapan kebijakan ini, perusahaan kehilangan kemampuan untuk membedakan produk mereka di pasar, yang tidak hanya merugikan usaha tetapi juga melemahkan perlindungan konsumen.

Sudarto menyebutkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap perlindungan HAKI di Indonesia, yang dapat berdampak pada investasi dan ekspor di sektor ini.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), karena menghilangkan elemen merek yang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas produk.

“Kemenkes tidak mempertimbangkan masukan dari pekerja yang terdampak langsung.

Kebijakan ini berpotensi mematikan industri yang menjadi tempat kerja kami,” ujar Sudarto dalam siaran pers ditulis Kamis (31/10/2024).

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra, dan Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, turut mengkritisi kebijakan ini.

Mereka menilai penghapusan elemen merek dan informasi pada kemasan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsumen kehilangan akses informasi yang akurat tentang produk yang mereka konsumsi.

“Aturan ini menghilangkan pembedaan antara rokok elektronik dan rokok konvensional.

Padahal, informasi pada kemasan penting bagi konsumen untuk membuat keputusan yang tepat,” ujar Paido.

Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam RPMK sebagai turunan PP 28/2024 telah memunculkan berbagai penolakan dari berbagai pihak.

Sebagai alternatif, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih seimbang, seperti peningkatan edukasi kesehatan masyarakat tanpa menghilangkan identitas merek.

Selain itu, upaya penguatan pengawasan peredaran rokok ilegal dan diversifikasi pemanfaatan tembakau juga dapat menjadi solusi yang lebih konstruktif bagi keberlanjutan sektor ini.

Kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan industri tembakau legal, meningkatkan peredaran rokok ilegal, serta melanggar hak konsumen dan pelaku usaha.

Pemerintah diharapkan untuk meninjau kembali kebijakan ini dengan melibatkan seluruh pihak terkait demi menemukan solusi yang lebih adil dan berimbang.

Reporter: M. Efendi

Tags: Bea Cukaihukumjakarta
Previous Post

Ketua DPP LIMK Apresiasi Kemenangan Tofik-Rianto di Pilkada Asahan

Next Post

Peredaran Obat Keras Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

Zonsof

Zonsof

Next Post

Peredaran Obat Keras Golongan G di Parung Panjang: Media Desak Tindakan Tegas Penegak Hukum

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kategori

Pemerintahan

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2026,Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Pohon di Pantai Datuk.

12 Februari 2026
350
Bengkayang

Larangan Belanja ke Malaysia Picu Keluhan, Tokoh Masyarakat Jagoi Babang Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

12 Februari 2026
392
Tanggamus

Skandal Ambulan Tugu Rejo: Warga Patungan Bensin Anggaran di Gondol Siapa? Inspektorat di Minta Turun Gunung

12 Februari 2026
362
Pemerintahan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

12 Februari 2026
350
Bengkayang

BNI Bengkayang Dinilai Belum Maksimalkan Program KUR Klaster untuk Petani Jagung dan Sawit

12 Februari 2026
373
Tanggamus

Elegi Meja Kayu: Menanti Taring Inspektorat di Tengah Bungkamnya Dinas Pendidikan Tanggamus

12 Februari 2026
358
Advertorial

HARI INI PEMKAB PESISIR BARAT GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 TINGKAT KECAMATAN SECARA GABUNGAN DI KRUI SELATAN

12 Februari 2026
365
Tanggamus

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

11 Februari 2026
361
Bengkayang

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Rumah Kontrakan Bengkayang

11 Februari 2026
415
Tanggamus

Uji Nyali DLH Tanggamus: Menanti Ketegasan UU PPLH terhadap Pelanggaran Limbah Dapur MBG

10 Februari 2026
387
Jember

DPMD Jember Lantik 18 Pj Kepala Desa, Fokus Stabilitas Pemerintahan dan Serapan Dana Desa

10 Februari 2026
354
Jember

Satpol PP Jember Segel Billboard Tak Berizin, Jalan Jawa Jadi Sorotan Utama

10 Februari 2026
351
Pemerintahan

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2026,Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Pohon di Pantai Datuk.

12 Februari 2026
350
Bengkayang

Larangan Belanja ke Malaysia Picu Keluhan, Tokoh Masyarakat Jagoi Babang Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

12 Februari 2026
392
Tanggamus

Skandal Ambulan Tugu Rejo: Warga Patungan Bensin Anggaran di Gondol Siapa? Inspektorat di Minta Turun Gunung

12 Februari 2026
362
Pemerintahan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

12 Februari 2026
350
Bengkayang

BNI Bengkayang Dinilai Belum Maksimalkan Program KUR Klaster untuk Petani Jagung dan Sawit

12 Februari 2026
373
Lainnya

DPW LSM GNRI Provinsi Banten, Raker Peningkatan Program Kerja

12 Februari 2026
358
Tanggamus

Elegi Meja Kayu: Menanti Taring Inspektorat di Tengah Bungkamnya Dinas Pendidikan Tanggamus

12 Februari 2026
358
Advertorial

HARI INI PEMKAB PESISIR BARAT GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 TINGKAT KECAMATAN SECARA GABUNGAN DI KRUI SELATAN

12 Februari 2026
365
TNI-POLRI

KBPP Polri Jember Peringati 77 Tahun Pertempuran 11 Februari 1949, Bentuk Panitia dan Salurkan Bansos

12 Februari 2026
355
Nasional

Anggaran Miliaran untuk HPN 2026 Dipertanyakan, Semangat Kebersamaan Dipersoalkan

12 Februari 2026
350
Jawa Timur

SK Asli Tak Ditunjukkan di Sidang, Kuasa Hukum Bupati Jember Gugat Legal Standing Wabup

12 Februari 2026
353
Tanggamus

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

11 Februari 2026
361
Nasional

Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah

11 Februari 2026
350
Bengkayang

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Rumah Kontrakan Bengkayang

11 Februari 2026
415
Bondowoso

Manfaatkan Jam Istirahat, KUA Taman Krocok Perkuat Koordinasi Pendampingan Catin

3 Februari 2026
359
Advertorial

Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Dapur Sekolah MBG di RA Manbaul Ulum Bondowoso

26 Januari 2026
380
Bondowoso

Jelang Imlek dan Ramadhan, Hiswanamigas Tegaskan Elpiji 3 Kg di Tapal Kuda Aman

21 Januari 2026
355
Bondowoso

Tahun 2026, Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Bondowoso Dipastikan Mencukupi

21 Januari 2026
353
Bondowoso

KUA Klabang Gandeng SMPN 1 Klabang, Perkuat Pembinaan Karakter Remaja

20 Januari 2026
353
Bondowoso

KUA Sumberwringin Perkuat Moderasi Beragama melalui Silaturahmi Lintas Iman

20 Januari 2026
367
Advertorial

Dukung Program MBG, Babinsa Koramil 10 Wonosari Pantau Kesiapan Dapur SPPG Manbaul Ulum

8 Januari 2026
369
Artikel

Platform Digital Menjadi Rujukan Informasi di Era Keterbukaan Akses

3 Januari 2026
361
Artikel

Nakhoda Baru di Bumi Para Saibatin: ASWIN Resmi Berkibar di Pesisir Barat

24 Desember 2025
391
Artikel

Menjadi Akar yang Menguatkan: Langkah Dawud Memimpin Pasir Ukir dalam Dekapan Kemitraan “ASWIN”

22 Desember 2025
387
Artikel

Ibu: Pilar Penjaga Nilai dan Penggerak Sosial Bangsa

22 Desember 2025
370
Bondowoso

Resmi Bertransformasi, STIT Togo Ambarsari Kini Menjadi Institut Agama Islam Togo Ambarsari (INAISTA) Bondowoso

14 Desember 2025
493
Bondowoso

INAISTA Resmi Berdiri, SMK Manbaul Ulum Wonosari Sampaikan Apresiasi

13 Desember 2025
407
Bondowoso

Prof. Akhmad Muzakki Tekankan Pentingnya Distingsi dalam Membangun Insan Madani Unggul di IAI Togo Ambarsari Bondowoso

13 Desember 2025
365
Bondowoso

Warga Gambangan Tolak Alih Fungsi Lapangan Demi Aktivitas Sosial

8 Desember 2025
370
Advertorial

MBG Bawa Perubahan: Kehadiran Siswa RA Manbaul Ulum Makin Disiplin dan Antusias

7 Desember 2025
356
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In