JEMBER, Zonapos.co.id – Tim Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Jember menggelar sosialisasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Pendopo kantor desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Kamis, (12/06/2025).
Tujuan kunjungan Tim IAD ke kantor desa Arjasa tidak hanya untuk memperkenalkan organisasi dari Kejaksaan Jember, tetapi juga untuk memberikan pemahaman tentang PKDRT.
Sofi Yuliana, seorang Jaksa di Situbondo, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis.
“Saya ingin menekankan bahwa dalam PKDRT ini tidak hanya istri yang bisa menjadi korban, tetapi suami juga bisa menjadi korban. Ini sudah diatur dalam undang-undang PKDRT,” jelasnya.
Sofi juga menjelaskan mengenai hukuman yang diancamkan, yaitu hingga 5 tahun penjara untuk ancaman kekerasan fisik, hingga 10 tahun penjara jika menyebabkan sakit, dan hingga 15 tahun penjara jika menyebabkan kematian korban. Ancaman hukuman juga mencakup hingga 3 tahun penjara atau denda sebesar 9 juta rupiah untuk kekerasan psikis.
Menanggapi kehadiran laki-laki dalam sosialisasi ini, Sofi menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada ibu-ibu PKK, sementara untuk laki-laki, Kejaksaan sendiri menyediakan penyuluhan hukum melalui Intel yang siap memberikan pemahaman jika diminta.
Sofi, yang juga memiliki suami yang bertugas sebagai Kajari di Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi PKDRT sebanyak 3 kali sejak bulan Juni, mencakup dua desa di Kecamatan Ambulu sebelum tiba di Desa Arjasa. Mereka berencana untuk terus turun ke desa-desa dalam rangka memberikan pemahaman.
“Dengan harapan materi yang kami sampaikan, khususnya kepada ibu-ibu, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Arjasa, semoga semuanya dapat hidup harmonis tanpa kekerasan,” tambahnya.
Pewarta: Nurul





























