Ketapang,zonapos.co.id-Dalam rangka menjalankan Visi dan misi Bupati Ketapang masa kerja lima tahun kedepan, di awal tahun di lantiknya orang nomor satu di kabupaten Ketapang ini telah mengeluarkan surat terbuka yang isinya tentang Corporate social responsibility CSR perusahaan yang ada di kabupaten Ketapang.

Dengan nomor surat 4/SETDA-EKBANG.400.3.3.2/2025. Perihal,”Dukungan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap perbaikan kerusakan ruas jalan di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Dalam hal di atas perlu di pandang penting bagi birokrasi pemerintah daerah dalam menjalankan titah bupati yang bertujuan untuk membangun infrastruktur ruas jalan kabupaten yang rusak parah.
Pemerintah camat Sungai Laur melakukan rapat koordinasi bersama di dalam ruangan kantor camat di hadiri unsur Forkompincam, pihak perusahaan dan kades Se-Kecamatan sungai Laur, pada 26 Febuari 2025.
Di sampaikan Romanus Romawi camat Sungai Laur, bahwa surat bupati Ketapang tentang CSR perusahaan memang perlu di koordinasi kan agar tidak salah pemahaman, karena CSR ini bantuan wajib bagi perusahaan yang harus dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat sekitar dalam hal peningkatan infrastruktur.
“Untuk sungai Laur titik titik terparah hanya tertumpu pada wilayah Laur hulu yang rusak jalanya cukup memprihatinkan, “Tutur Camat.
Romanus Romawi Berharap, agar kita semua bisa bersama sama mendukung program pemerintah daerah dengan membenahi daerah daerah kita masing masing Lewa tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan melalui,” Tutup Camat.
Senada di sampaikan sasliharyono kades harapan baru, kalau daerahnya belum masuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, namun tidak ada salahnya perusahaan yang ada di Laur ini memberikan CSR juga untuk perbaiki akses jalan ke desanya yang sekarang lagi rusak parah.
“Rakor pembahasan surat bupati Ketapang tentang CSR perusahaan di kecamatan ini tentu sangat luar biasa kami sambut baik, dan saya rasa semua kades yang hadir di sini sangat mendukung program pemerintah daerah untuk memajukan perekonomian daerah lewat program CSR perusahaan,” Cetusnya.
Sasliharyono menambah, Dana CSR suatu perusahaan tentu tidak kecil jumlahnya kalau di lihat dari lama pemerintah yang telah di baku kan di dalam undang undang yang mengatur tentang CSR minimal 3 persen dari keuntungan perusahaan.
“Kalau di kelola dengan baik dana 3 persen untuk pemangku kepentingan dalam perusahaan dan di luar perusahaan tentu dana tersebut fantastis untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di kabupaten Ketapang ini, ” pungkasnya.
Marius humas PT mulia Bhakti Kahuripan MBK juga memberikan tanggapan terkait masalah CSR perusahaan, perusahaan tempatnya kerja saat ini telah menjalan kan program CSR tersebut dengan baik pada desa desa yang membutuhkan.
“Namun untuk desa lain yang ingin mendapatkan tanggung jawab sosial perusahaan PT MBK itu, harus membuat semacam usulan atau proposal sebagai dasar kami pada atasan untuk bisa merealisasikan CSR tersebut, ” pinta Marius.
Pewarta : Andus.M/Julyadi






























