Blora, Zonapos.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora bersama Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap buronan kasus korupsi bernama Haryanto.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat pagi di sebuah rumah kos di Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, (9/8/2024).
Haryanto merupakan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2015.
Ia terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) kepada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM). Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2023.
Namun, ia menjadi buronan sejak 29 Januari 2024 setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan dari penyidik.
“Haryanto bersama dua rekannya, Guruh Pamungkas dan Daniel Christanto Budi Santoso, mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Arfan.
Dalam proses tersebut, pengurus YAKKAP I, yang terdiri dari Purwanto, Kintoron, dan Ma’ud Efasa, menyetujui permohonan tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan yang memadai.
Akibatnya, setelah modal diserahkan dan 42 unit rumah terjual, Haryanto dan rekan-rekannya tidak mengembalikan modal tersebut, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 5 miliar bagi YAKKAP I.
Kasus ini terbongkar setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kejati Jateng.
Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pengurus YAKKAP I dan tiga orang dari pihak swasta.
Tiga tersangka lainnya saat ini sedang menjalani pidana dalam kasus korupsi lain, sementara dua tersangka lainnya masih belum ditahan.
Haryanto kini ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane selama 20 hari, mulai hari ini hingga 28 Agustus 2024, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Reporter: M. Efendi






























