PESISIR BARAT, Zonapos.co.id – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri acara penandatanganan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah tanah Pemerintah Kabupaten Pesibar kepada Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kelas II. Acara berlangsung di ruang rapat Bupati Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar pada Kamis (19/09/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Wakil Ketua PN Liwa Kelas II, Yudith Wirawan, S.H., M.H., serta jajaran PN dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Agus Istiqlal menyampaikan harapannya agar hibah tanah ini dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk mendukung kemajuan Pesisir Barat.
“Penandatanganan NPHD dan BAST ini merupakan langkah yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 329 ayat (2) huruf d, dengan tujuan memperkuat pembangunan daerah melalui dukungan institusi hukum,” ujar Bupati Agus Istiqlal.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa NPHD merupakan perjanjian hibah yang dapat bersumber dari pendapatan APBN atau pemberi hibah dalam negeri, dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Menteri Keuangan (Menkeu) atau kuasanya.
“Setelah penandatanganan, dana hibah baru dapat dicairkan dan penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaannya, baik secara formal maupun material,” jelas Bupati.
Wakil Ketua PN Liwa Kelas II, Yudith Wirawan, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pesibar atas dukungan yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pemkab Pesibar atas hibah tanah ini. Dukungan ini sangat penting bagi peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Liwa Kelas II. Semoga kantor yang diperlukan segera terwujud,” ungkap Yudith Wirawan.

Penandatanganan NPHD dan BAST ini merupakan langkah penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di bidang hukum, khususnya bagi masyarakat Pesisir Barat.
Pewarta: Mat Imron, Doris



































