BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin menghadiri Rapat Paripurna persetujuan dan Penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan tahun anggaran 2022. Rapat ini digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD pada Selasa, (18/07/2023).
Bupati menyampaikan, Penetapan Raperda pertanggungjawaban tahun anggaran 2022 merupakan tahapan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah Bondowoso. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
“Syukur alhamdulillah kita dapat menyelesaikan seluruh tahapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dan produktif. Sehingga Raperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disetujui ditetapkan menjadi Perda.
“Terima kasih atas kerjasama yang selama ini telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD. Semoga dengan Rapat Paripurna ini, Bondowoso bisa menjadi lebih baik,” ungkap Bupati.
Sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, Raperda yang telah disetujui dan ditetapkan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), pimpinan DPRD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.
Pewarta: M.Holil