ASAHAN, Zonapos.co.id – Bupati Asahan melalui Asisten Administrator Umum Drs. Muhilli Lubis secara resmi melantik dua pejabat baru di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.-1207 Dukcapil Tahun 2024 dan Nomor 800.1.3.3-1208 Dukcapil Tahun 2024.
Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, pejabat di lingkungan dinas, dan Ketua DWP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Selain itu, Bayu Perwira, ST, M. Si juga dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Dalam amanatnya, Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis berpesan kepada Nixon Rauven Sitompul untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, memahami kedudukan dan wewenangnya.
“Jadilah ASN yang berakhlak dan mampu menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai, dengan membina kerja sama yang harmonis dan menciptakan suasana kerja yang kondusif. Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Bayu Perwira, ST, M. Si, Muhilli menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan terpercaya.
“Lakukan kerja sama sinergi dengan pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk memastikan proses pemilihan berjalan tanpa kendala terkait data dan dokumen administrasi kependudukan. Buatlah terobosan inovasi dalam pelayanan pendaftaran penduduk, pastikan pelayanan terukur, cepat, dan tepat. Hindari kesalahan data kependudukan yang dapat berakibat hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Muhilli.
Menutup pidatonya, Muhilli berharap agar kedua pejabat yang dilantik selalu mempedomani prinsip 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran, dan Tertib Dalam Bertugas).
“Dengan mempedomani 3T, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, terutama dalam bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Pewarta: Afrizal Margolang






























