BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara ASN yakni inisial BPL atas dugaan Korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2017.
Diketahui tersangka memiliki peran sebagai aktor yang melakukan penyalahgunaan atas program alat mesin pertanian yang diperuntukan untuk Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, menjelaskan peran ASN yang pada waktu itu menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Kecamatan Cerme pada tahun 2017.
“Terkait penyidikan dugaan tindak Pidana Korupsi Alsintan dari kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso tahun 2017, menetapkan satu orang tersangka inisial BPL yang merupakan ASN dan pernah menjabat PPL di Kecamatan Cerme,” ungkap Kajari Puji Triasmoro, Selasa, (17/05/2023) saat konferensi pers.
Lanjut Puji Triasmoro menambahkan bahwa pelaku tak lain seorang Aparatur ASN inisial BPL yang merupakan orang yang paling bertanggung jawab dan sudah resmi ditetapkan tersangka pada 16 Mei 2023.
“Kami tetapkan tersangka sejak 16 Mei 2023 kemarin,” bebernya.
Masih kepala Kejari Bondowoso dirinya akan terus mendalami kasus tersebut dan akan memanggil saksi-saksi lain.
“Praktek yang dilakukan sama, yakni bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya barangnya sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, setelah dilakukan penyelidikan barang tersebut kembali ada. Tapi bukan barang yang seharusnya diberikan, saat ini barang bukti sudah kami sita, kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lagi,” ujar Puji Triasmoro.
Menurut informasi yang dihimpun media Zonapos, atas perbuatan oknum ASN tersebut Kerugian Negara mencapai ratusan juta. (Ony)