SAMPANG, Zonapos.co.id – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sampang Madura akhirnya memberhentikan sementara Pj Kades Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Irham Nurdayanto dari Aparatur Sipil Negara.
Kepala BKP SDM Sampang Arif Lukman Hidayat melalui Analisis SDM Aparat, Rully Alfiandhi memyampaikan bahwa proses pemberhentian sementara itu, pertama melalui surat pengajuan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Juni lalu, untuk memberhentikan sementara Irham Nurdayanto yang kini menghadapi kasus hukum dugaan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
“Pada Juli ini surat keputusan (SK) dari BKN itu keluar, sehingga pemotongan hak keuangannya atau gaji sebesar 50 persen sudah dilakukan sesuai aturan berlaku,” tuturnya.
Sementara hingga saat ini pihaknya menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri setempat terkait keputusan akhir persidangan.
“Jika kasusnya sudah ingkrah baru diberhentikan sepenuhnya jadi tidak menerima gaji. Jika sudah ingkrah kita lihat vonisnya di bawah dua tahun, itu bisa masuk kembali. Akan tetapi jika vonisnya 2 tahun atau lebih itu tidak bisa jadi ASN kembali atau dilakukan pemberhentihan sepenuhnya,” jelasnya.
Rully juga menyatakan, pemberhentian sementara diberlakukan pada Irham Nurdiyanto dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.
“Sedangkan untuk statusnya sebagai Pj Kades diserahkan pada DPMD sebagai lembaga yang menaunginya,” ucapnya.































