MEDAN, Zonapos.co.id – Departemen Pemberdayaan Perempuan PGRI Sumatera Utara bersama Perempuan PGRI Pusat dan Perempuan PGRI Provinsi menyelenggarakan talkshow bertajuk “Melek Hukum agar Tidak Kena Hukum: Strategi Guru Perempuan dalam Menjalankan Profesinya dengan Aman dan Nyaman.”
Acara yang diikuti hampir 500 guru perempuan dari berbagai daerah ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Jumat, (01/11/2024).
Acara ini dibuka oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., yang menyoroti berbagai tantangan hukum yang sering dihadapi oleh guru, terutama perempuan.
“Masalah yang dihadapi guru saat ini adalah fenomena gunung es. UU Guru dan Dosen masih belum cukup melindungi guru dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika aturan tersebut berbenturan dengan UU Perlindungan Anak. PGRI pun menginisiasi pentingnya UU Perlindungan Guru demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi profesi ini,” ujarnya.
Prof. Unifah juga menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan talkshow ini, terutama karena 56% guru di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap berbagai permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Perempuan wajib melek hukum agar tidak terjerat kasus hukum yang bisa menghambat kariernya,” tambahnya.
Dalam sesi utama talkshow, Maharani Siti Shopia, S.H., M.H., Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, memberikan pemaparan terkait hak dan kewajiban guru, serta kasus hukum yang sering dihadapi, khususnya oleh guru perempuan. Maharani juga memberikan solusi praktis dan strategi untuk menghadapi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam profesi mereka.
Selain itu, Dr. Abdul Halim Momo, S.Pd., M.Si., Ketua PB PGRI sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, memaparkan kronologi kasus hukum yang dialami seorang guru bernama Ibu Supriyani. Dr. Abdul Halim menjelaskan peran PGRI dalam mendampingi kasus ini dan mengimbau para guru agar tidak segan meminta bantuan PGRI dalam menghadapi masalah hukum serupa.
Talkshow ini berlangsung interaktif, dengan partisipasi aktif para peserta yang bersemangat bertanya, berbagi tanggapan, dan menceritakan pengalaman pribadi. Acara dipandu oleh Nadhratun Nur, ST., M.Si., Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Sumut, dan dimoderatori oleh Dr. Lailatul Musyarofah, M.Pd., Sekretaris Biro Pemberdayaan Perempuan PGRI Jawa Timur.
Laporan awal disampaikan oleh Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan PB PGRI, Dr. Euis Karwaty, M.Pd., dan kesimpulan acara dirangkum oleh Ketua Perempuan PGRI Pusat, Dr. Fransiska Susilawati, S.Hut., M.Pd. Semua peserta sepakat mendukung inisiatif PGRI dalam mengusulkan UU Perlindungan Guru, menyadari bahwa kondisi di lapangan yang dihadapi para guru perempuan memerlukan solusi hukum yang lebih baik.
Pewarta: Afrizal Margolang































