Kapuas Hulu,zonapos.co.id- Resepsi pernikahan berlokasi di Dusun Agan Jaya,Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,acara berlangsung meriah dan acara berjalan lancar.

M.Nurdin (62) ketika diwawancarai awak media mengatakan kegiatan akat nikah dan resepsi pernikahan pada hari Jum’at 07 Februari 2025 pagi sampai jam 13.00 Wib 20.00 Wib.
Disampaikan juga Muliyadi deta selaku tuan rumah dan sebagai shalbbul hajat mengatakan adapun kedua mempelai Eva Ekawati,S.Akun putri kedua dari bapak mansur (alm) dan ibu Nur hasanah di desa semangut utara kecamatan bunut hulu, sementara dari pihak mempelai laki-laki Dwi Ramadhani,S.Kom putra kedua dari bapak sunari dan ibu Nurmin dari desa sungai besar kecamatan bunut hulu”,Ucap Muliyadi Deta.

Kepala KUA Kecamatan bunut hulu menyampaikan nikah itu dianggap sah apa bila memenuhi rukun nikah,Kepala KUA Kecamatan Bunut hulu besar harapan pernikahan ini dan ini juga yang pertama dan tentunya yang terakhir.
Hasil pantauan awak media zonapos.co.id ini Jum’at 07 pebruari 2025 setelah resmi dilangsungkan nikah dan kawinkan kedua belah pihak maka pihak laki -laki wajib membayar seperangkat barang sebagai berikut,Uang kepala adat,Uang kepala adat pakaian,Pesalin dara 1 buah kain,1 buah baju,2 buah selendang.
Sementara untuk Pesalin orang tua laki-laki di antaranya,(ayah dari perempuan),1 buah sarung 1 buah baju, 1 buah kopiah, basahan orang tua Perempuan (Ibu perempuan),1 buah kain, 1 buah baju,2 buah selendang,1 buah Tempayan kapat diisi dgn beras dan batu hitam,1.buah cincin penyawak (cincin kawin), 1.b.bukur tembaga atau sejenisnya.
Selanjutnya 1 buah sikin,pelampat bagi yang mempunyai kakak kandung kakak seibu atau sebapak, yang belum menikah 1 buah kain,1 buah baju, 1 buah selendang, tutup uban, 1.b.selendang dan atau 1.b.kopiah apa bila masih ada nenek atau kakek, maskawin”,Tutupnya.
Pewarta : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu zonapos.co.id





































