LAMPUNG SELATAN, Zonapos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) apresiasi penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas penanganan perkara penyimpangan Insentif Satpol PP yang masuk ke Penyelidikan (Lidik).
Bahkan, pihaknya mendukung penyidik Kejari Lamsel membongkar praktik-praktik perkara Insentif Satpol PP sampai keakar-akarnya, sehingga tidak ada lagi oknum pejabat bermain-main dalam mengelola anggaran negara.
“Kami apresiasi dan dukung langkah Kejari Lamsel menaikan status perkara Insentif Satpol PP ketahap penyelidikan, jangan sampai uang negara disalahgunakan untuk memperkaya diri para oknum dan golongannya,” tegas Ketua GMBI Wilter Lampung Heri Prasojo, kepada media.
Menurut pengacara asal kalianda ini, dirinya meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bergerak cepat dan segera menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan, sehingga ada tersangka dalam kasus ini.
“Kami yakin penyidik Kejari Lamsel profesional dalam menangani perkara ini. Bahkan dapat mengungkap kasus-kasus tipikor lain dilingkungan Pemkab Lampung Selatan,” kata pria yang sedang melanjutkan pendidikan S2 ini.
Kemudian kata promotor aksi unjuk rasa di gedung KPK yang meminta tuntaskan kasus fee proyek Lamsel 2018 lalu menambahkan, dirinya dalam hal ini tidak ada kepentingan, akan tetapi jika menyangkut uang negara disalahgunakan maka siap memberikan support penyidik menuntaskan perkara tersebut.
“Kami akan terus ikuti perkembangan kasus ini, jangan sampai ada oknum bermain apalagi menimbulkan opini buruk terhadap lembaga Kejaksaan, maju terus Korp Adhyaksa, tuntaskan kasus Insentif Satpol PP sampai keakar-akarnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi melakukan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bernilai miliaran rupiah.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati melalui Kasi Intel Volanda Azis Saleh mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penyimpangan insentif di Sat Pol PP telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
“Benar, Sudah dilimpahkan ke Kasi Pidsus hari ini,” ujar Voland, saat dikonfirmasi, Rabu (27/09/2023).
Voland menambahkan, pelimpahan berkas perkara dugaan penyimpangan insentif dibarengi dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan.
“Dan, sudah diterbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana korupsi oleh ibu Kajari,” tegas Kasi Intel.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan Bambang Irawan, SH, MH menyatakan, usai pelimpahan berkas perkara dirinya akan langsung bergerak cepat melakukan permintaan keterangan.
“Dimungkinkan, orang terkait yang dilakukan permintaan keterangan,” kata Kasi Pidsus.
Kemudian kata mantan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat ini menambahkan, Rencananya, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap orang terkait pada awal bulan Oktober 2023.
“Ya. Mulai minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan permintaan keterangan,” imbuhnya.
Lalu, lanjut Bambang, pihaknya akan memfokuskan proses pemeriksaan pada pagu anggaran insentif yang ada di Sat Pol PP Lamsel.
“Untuk sementara ini, difokuskan pemeriksaan dana insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar,” tutup Kasi Pidsus.
Pewarta: Irfan fajri