PROBOLINGGO, Zonapos.co.id – Atas pernyataan salah satu karyawan Java Rafting (ML) terhadap salah satu pengurus LSM LIRA H. Abdullah, membuat geram beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Probolinggo lainnya. Pernyataan berbahasa Madura yang dilontarkan dengan arti kalimat kotor tersebut, langsung ditanggapi keras oleh beberapa LSM dan juga aktivis Pakopak lainnya. Minggu (05/11/2023).
Permasalahan terjadi sehari sebelumnya, waktu (ML) membawa beberapa wisatawan yang berwisata Rafting dengan Finish Tripnya di area Wisata Dam Delapan. Karena suatu hal akhirnya ML merobohkan beberapa pagar pengaman di area wisata Dam Delapan tersebut.
H. Abdullah selaku pimpinan karyawan dan juga pengelola taman wisata Dam Delapan dengan SKRD No Reg: 610/0094/104.5/2022, mendapati aduan dari beberapa rekan kerjanya.
Mendengar hal itu H. Abdullah, langsung mendatangi ML di lokasi pagar tersebut dan menegur ML. Tetapi teguran tersebut tidak diindahkan oleh ML, justru melawan dengan melontarkan kalimat Lira T**h.
Perwakilan LSM Projamin, LSM Liar dan LSM Lira langsung mendatangi (ML) 05/10/23 di tempat kerjanya, Java Rafting yang berada di desa Gerongan, kecamatan Maron kabupaten Probolinggo. Kedatangan mereka ditemui langsung oleh ML dan rekan kerjanya. Dalam pertemuan tersebut berlangsung sangat panas.
Pihak LSM tidak menerima kalimat penghinaan yang dilontarkan oleh ML sebelumnya. Budi sebagai ketua koordinator beberapa LSM yang hadir tersebut mengatakan, H. Abdulah dalam permasalahan ini, bertindak sebagai pengelola taman wisata. Sudah menjadi tanggung jawabnya ia untuk memelihara taman dan menjaga ketertiban.
“Sudah jelas dia itu bertindak bukan sebagai pengurus LSM, walau pun dia adalah pengurus LSM. Jadi kalau kamu tidak menarik ucapanmu dan meminta maaf, saya akan mengadukan penghinaan ini secara hukum. Sebab kami mempunyai bukti rekaman dan beberapa orang saksi.” Tegas Budi.
Beberapa saat kemudian Bos ML pemilik perusahaan Java Rafting, Gatot, datang dan kepala Desa Gerongan juga datang menyusul.
Pada akhirnya ML mengakui kesalahannya dan menyatakan, tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat pernyataan permohonan maaf.
Diketahui Perusahaan Java Rafting berdiri di lahan milik Desa Gerongan, beberapa bangunan tersebut awalnya dikelola BUMdes Gerongan dengan menggunakan DD. Sekarang dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan swasta, dengan akad sewa dengan BUMDes Gerongan.
Pewarta: M. Yasin