BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP Bondowoso dalam menggelar sosialisasi yang bertempat di Desa Pekalangan Tenggarang Bondowoso, Selasa (11/07/2023).
Kegiatan penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal ini dihadiri oleh Plh Kabid Gakda Ahmad Hambri, Asep Munandar dari Bea Cukai, Ketut dari Komisi 1 DPRD Bondowoso, dan Asisten 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Abdurrahman. Tak hanya itu, ratusan warga masyarakat juga turut ambil bagian dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Abdurrahman Asisten 3 BPK Pemkab Bondowoso, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya memberantas rokok ilegal, terutama yang beredar di wilayah Bondowoso. Ia menekankan pentingnya peran bersama dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan melaporkan aktivitas ilegal terkait rokok.
Abdurrahman juga memberikan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang dapat membantu masyarakat mengenali produk ilegal tersebut. Beberapa ciri-ciri tersebut mencakup penjualan dengan harga yang sangat murah dan ketiadaan bandrol resmi.
Pelaksanaan acara penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, menunjukkan komitmen bersama untuk melawan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.
Kerjasama antara Bea Cukai dan Satpol PP Bondowoso dalam sosialisasi penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan akan memberikan hasil positif dalam mengurangi peredaran produk rokok ilegal di wilayah Bondowoso.
Pewarta: Edo Rangga