TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus sampaikan terkait jual beli tanah berupa aset Pekon yang digunakan sebagai gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh bahwa itu pidana dan ranahnya aparat penegak hukum.
Gustam, selaku sekretaris inspektorat kabupaten Tanggamus, menuturkan terkait transaksi jual beli aset tanah gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh. Kalau surat hibahnya jelas, apalagi sudah ada sertifikat, itu tindakan pidana dan ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH),
“Kalau surat hibahnya jelas apalagi sudah ada sertifikatnya, itu pidana dan ranahnya APH, kami tidak bisa memberikan statement,” tutur Gustam saat di konfirmasi di ruangan kerjanya. Selasa (26/09/2023)
Selanjutnya Gustam menegaskan agar masyarakat melaporkan saja ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
“Masyarakat lapor saja ke aparat penegak hukum,” tegas Gustam.
Sebelumnya diwartakan oleh media (red*), “viral polemik Gono gini status kepemilikan PAUD Latifa”, di mana tanah yang digunakan untuk gedung PAUD yang dibangun menggunakan dana PNPM pada tahun 2013. Dihibahkan oleh pihak pertama pada tahun 2010 kepada Pekon untuk digunakan sebagai gedung PAUD.
Pada tahun 2020 aset Pekon berupa tanah tersebut telah disertifikat dengan pemegang hak PAUD Latifa.
Diwartakan selanjutnya “skandal aset PAUD Latifa kepala Pekon Sumur Tujuh diduga gelapkan aset desa” tokoh pemuda Pekon Sumur Tujuh menduga ada kong kalikong dalam penandatanganan surat jual beli tersebut karena antara Kepala Pekon dan si pemberi hibah (pihak yang menjual) masih keluarga besar.
Pewarta: Hanapi