LAMPUNG SELATAN, Zonapos.co.id – Dengan adanya peraturan baru dari Kementerian Sosial (Kemensos), diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat lebih leluasa dalam berbelanja di warung pilihan mereka. Namun, sebaliknya, beberapa KPM dilaporkan menjadi korban praktik yang tidak semestinya.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Lampung, Aminudin, mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini telah mengakibatkan banyak keluhan dari berbagai desa dan kecamatan terkait pelaksanaan BPNT.
“Salah satunya, ditemukan di kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung Dan Tanjung Bintang. Ini ada keluhan masuk, melalui media sosial saya seperti Facebook dan WhatsApp terkait dugaan pengkondisian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Batu Agung dan Desa Karang Radja,” jelas Amin. Rabu malam (13/09/2023).
Menurut Amin, Dinas Sosial harus melakukan langkah konkret dan lebih proaktif dalam menangani masalah ini.
“Fungsi Dinas Sosial bukan hanya sebatas pengawasan, terutama ketika ada dugaan pengkondisian BPNT di tingkat desa dan kecamatan. Ini merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
“Seperti di desa Karang Radja adanya pengkondisian, bahkan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di pegang oleh oknum kelompok tertentu. Bukan hanya, di Karang Radja begitupun di desa Batu Agung dan di kecamatan katibung. Harusnya, kepala dinas sosial turun gunung, jangan cuman memerintah TKSK/Pendamping Dan Koordinator.” ungkapnya.
Amin juga mengkritik kinerja Dinas Sosial yang dianggap lemah dalam pengawasan, mengingat masih banyak keluhan dari KPM.
“Keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT harus menebus bahan makanan pokok seperti beras, minyak goreng, dan telur kepada pihak oknum tertentu. Mereka bahkan mengaku diintimidasi .(KPM-red) dan diancam jika tidak mematuhi aturan yang diberlakukan oleh oknum tersebut,” jelas Amin.
Dia juga menyoroti fakta bahwa harga bahan makanan pokok yang diterima oleh KPM BPNT tidak sebanding dengan nilai bantuan yang diberikan.
“Bantuan BPNT sebesar Rp. 200 ribu per bulan, tetapi KPM merasa terpaksa membeli dari pihak oknum supplier dengan harga yang jauh lebih tinggi. Harga bahan makanan pokok yang diterima KPM tidak senilai dengan uang bantuan. Bila dihitung hanya Rp.165.000 terdiri dari beras,minyak goreng, gula putih dan telur. Hal demikian menjadi bancakan sejumlah oknum yang memperkaya diri sendiri.” tambahnya.
Amin menegaskan, jika Dinas Sosial tidak segera mengambil tindakan yang tepat, masalah ini akan dilaporkan ke Dinas Sosial Provinsi Lampung. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan untuk mengatasi permasalahan ini.
Pewarta: Irfan