Bengkayang,zonapos.co.id-Kalbar,- Rapat anggota Koperasi Subur Mandiri Sejahtera (SMS) Desa Lesabela Kecamatan Ledo telah memilih dan membantuk kepengurusan baru serta Pengawas masa kerja periode 2024-2029 Dilaksanakan pemilihan secara aklamasi oleh perwakilan pengurus dan anggota koperasi yang hadir.Sabtu 14/09/2024 Yang lalu.
Rapat anggota koperasi di hadiri oleh Para pengurus dan anggota telah sepakat guna membubarkan kepengurusan yang lama serta memilih kepengurusan yang baru dengan berdasarkan hasil musyawarah dengan komposisi pengurus yang baru sebagai berikut
Pengurus
Ketua : : Alpianus
Sekretaris : Aryanto
Bendahara : Andrianto Udin
Badan Pengawas Masa Bhakti Periode 2024-2029
Ketua. : Yulius Ajan
Anggota 1. : Romanus Sipur
Anggota. 2 : Andrianus Margono
Para Penasehat
– Alexander Al
– Godelivus
– Marimin
Ketua Terpilih saat di wawancarai oleh media ini melalui sekertaris Aryanto, Menjelaskan bahwa pemilihan pengurus Koperasi Subur Mandiri Sejahtera pada hari ini merupakan langkah untuk penyegaran kembali serta membubarkan pengurus yang lama Periode 2020-2024 dan membuat kesepakatan baru dengan cara musyawarah untuk memilih pengurus yang baru Periode 2024-2029.
“Pada hari ini kami telah melakukan rapat. Dalam rangka musyawarah untuk melakukan penyegaran terhadap pengurus koperasi Subur Mandiri Sejahtera (SMS),Pada Hari ini juga hasil musyawarah telah melakukan pembubaran kepengurusan yang lama periode 2020-2024 Dan Membentuk kepengurusan yang baru secara aklamasi periode 2024-2029.Ujarnya Aryanto
Aryanto Juga menambahkan bahwa dengan telah di pilihnya kepengurusan yang baru periode 2024-2029,Agar meningkatkan kinerja lebih baik lagi serta mampu membawa perubahan yang sangat signifikan guna memajukan perkembangan koperasi Subur Mandiri Sejahtera (SMS) agar dapat memberikan manfaat bagi para anggota terkhusus anggota yang aktif serta pengurus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan para pengawas agar kedepannya tidak lagi terjadi kesalahpahaman sesuai dengan AD/ART koperasi.Ucapnya mengakhiri percakapan.
Pewarta : NAL



































