LAMPUNG, Zonapos.co.id – Saka Ardion bersama pengacaranya, Heri Prasojo, S.H. dari Kantor Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Instagram @Insanpers2025 ke Polda Lampung. Senin, (28/04/2025)
Mereka mengklaim bahwa unggahan di akun tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik Saka Ardion.
Menurut Heri Prasojo, unggahan yang diposting pada tanggal 25 April 2025 memuat foto Saka Ardion dengan caption yang menurut mereka mengandung fitnah serta pencemaran nama baik.
“Kami telah mengajukan laporan pengaduan dengan nomor: 025/FH-NS1/IV/2025 terkait unggahan tersebut,” ujar Heri Prasojo.
Lebih lanjut, Heri Prasojo menjelaskan bahwa unggahan tersebut diduga melanggar pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pasal 310 KUHP. Mereka berharap agar kasus ini dapat diproses secara adil oleh pihak berwenang.
“Kami memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Direktur Reserse Kriminal Umum, untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan ini tanpa pandang bulu, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tambah Heri Prasojo.
Pewarta: Doris








































