TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Pimpinan Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amri,SH bersama dengan Wartawan Wawainews.id dan Wartawan Zonapos.co.id mendatangi Disnaker Kabupaten Tanggamus guna mempertanyakan perkembangan terbaru dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat kabupaten Tanggamus, terkait kasus dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan accu PLTS di wilayah kecamatan Pematang Sawa.
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Inspektorat Kab. Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, YPPKM menilai banyak kejanggalan, hal tersebut di ketahui setelah Pimpinan bersama Team dari YPPKM menemui Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriyono di ruangan kerjanya. Rabu (25/10/2023).
Salah satu kejanggalan dari LHP yang disampaikan Inspektorat Kab. Tanggamus disebutkan Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan yang diwakili oleh ibu Lia telah mengembalikan uang sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) dalam permasalahan PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pada bulan September 2022.
Pada saat Pimpinan YPPKM bersama dua wartawan dari wawainews.id dan Zonapos.co.id menemui ibu Lia Fatimah selaku staf bidang ESDM di ruangan kerja untuk mengkonfirmasi dari LHP hasil audit Inspektorat Tanggamus, dia (Lia Fatimah) membenarkan telah mengembalikan uang kepada Kepala Pekon Way Nipah Aprial pada bulan Juni 2023. Senin (30/10/2023)
“Kepala Pekon Way Nipah titip uang ke saya dari Kepala Pekon Way Asahan sebesar 40 Juta dan saya ga tau itu uang apa. Kemudian uang itu saya kasihkan lagi karena diminta sekitar bulan Juni tahun ini, karena diminta ya saya kasihkan” tutur Lia Fatimah.
Lia Fatimah memaparkan, uang yang dikembalikan kepada Kepala Pekon Way Nipah merupakan uang titipan dari Kepala Pekon Way Asahan yang dititipkan kepadanya pada tahun 2021 lalu, ia pun tidak mengetahui uang titipan tersebut.
“Waktu itu kan gini, saya dititipi uang 40 juta sekitar tahun 2021 akhir, dan saya ga tau uang itu uang apa, maka saya simpan aja, terus sekitar bulan Juni kemarin di tahun ini, uang itu diminta lagi, ya saya kasihkan lagi, karena diminta lagi” paparnya.
Berbanding terbalik pengakuan Lia Fatimah dengan Kepala Pekon Way Nipah, dimana sebelumnya Apriyal, selaku Kepala Pekon Way nipah saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Bidang ESDM pada akhir Februari 2023 lalu.
“Saya hanya menerima Rp. 21 juta dari dinas, dan uang itu saya bagikan ke masyarakat di tiga pedukuhan 7 juta per pedukuhan, terserah mereka mau diapakan uang itu” jelas Apriyal saat dikonfirmasi pada 28 Februari 2023 lalu.
Apriyal menjelaskan bahwa proses tukar tambah Aki PLTS pada dua Pekon dengan Aki PLTS di pekon Way Nipah melibatkan Dinas Pertambangan.
“Sepengetahuan kami, semua kumpul, semua dinas ada, dari Dinas Tenaga Kerja ada, dari Dinas Pertambangan ada, kita izin dulu dengan Dinas Pertambangan dan Dinas Kesehatan bang,” kata Kakon Way Nipah.
Atas perintah mereka (para dinas-ed) sudah memperbolehkan, setelah mereka memberi lampu hijau atau mempersilahkan, maka langsung dieksekusi, Namun Kakon Way Nipah mengaku tidak mengetahui terkait anggaran.
“Setelah deal semua dari dinas membolehkan, maka langsung eksekusi silahkan, ambil dan cek mana yang bagus yang penting punya saya unitnya jangan dikurangi” paparnya.
Aprial menambahkan, Kakon Way Asahan dan Teluk Brak memberikan ganti rugi itu ke dinas pertambangan, bukan melalui dirinya, dana ganti ruginya itu masuk ke dinas atas nama Lia.
“Setahu saya biaya ganti rugi dua pekon ini kalau pekon teluk brak 1,5 juta per unit dan pekon way asahan 1,2 juta, tapi total semuanya berikut biaya operasional” kata dia.
Sebagaimana diketahui dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan accu PLTS di wilayah Kecamatan Pematang Sawa telah dilaporkan oleh YPPKM sejak Februari 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Kab. Tanggamus, bahkan ada dugaan terkesan mengkaburkan kasus ini.
Dugaan tersebut dengan di dasarkan di mana pihak pewarta (red*) saat mengkonfirmasi Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa telah dilakukan audit oleh Tim dan disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Kepada Sekda Tanggamus untuk ditandatangani.
Namun belakang di ketahui LHP, hasil audit yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tidak ditandatangani oleh Sekda, hanya ditandatangani oleh Team dan Inspektur Kabupaten Tanggamus.
Berikut kejanggalan dari LHP Inspektorat yang telah diterima Kejari Tanggamus;
- LHP yang ada tidak ditandatangani Sekda tanggamus, dalam LHP hanya ada tandatangan tim Inspektorat dan Kepala Inspektorat Tanggamus.
- Dalam LHP hanya menyebutkan kesalahan administrasi tanpa menyebutkan letak kesalahannya seperti apa dan dimana letak kesalahannya.
- Pada LHP disebutkan Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan Lia telah mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000 permasalahan PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pada bulan September 2022.
- LHP tidak dimasukkan perbuatan melawan hukum dalam hal pidana(mens rea), dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah.
Pewarta : Hanapi