• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Semakin Marak di Kapuas Hulu, Tim Gabungan Investigasi Temukan Fakta Lapangan

Rinto Andreas by Rinto Andreas
12 Mei 2025
in Peristiwa
0
556
VIEWS

Kapuas Hulu,zonapos.cp.id-, 12 Mei 2025 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat (9/5), aktivitas ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria berinisial SO.

Merespons laporan tersebut, Tim Investigasi Gabungan dari awak media dan aktivis lingkungan segera melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (10/5). Setibanya di Desa Seberuang, tim mendapati fakta adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum (APH) setempat yang selama ini menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tambang menyebut nama inisial SO sebagai pengepul sekaligus koordinator lapangan kegiatan penambangan ilegal ini. Namun, upaya tim untuk menelusuri keberadaan SO tidak membuahkan hasil karena masyarakat sekitar enggan memberikan informasi atau kontak yang bersangkutan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di daerah tersebut.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran air sungai dan perusakan habitat.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan data, dokumentasi, serta melakukan upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kapuas Hulu. Namun sangat disayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang, baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar Sungai Kapuas.

Bukti Visual di Lapangan
Salah satu dokumentasi yang berhasil diperoleh oleh tim investigasi menunjukkan keberadaan sejumlah ponton tambang emas ilegal di atas Sungai Kapuas, terekam pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB. Lokasi tersebut berada di koordinat 49N 599062 50333, Desa Seberuang, Kecamatan Semitau. Gambar memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk praktik penambangan tanpa izin. Bukti ini mengonfirmasi keterangan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

 

 

Sumber :Mimi ,Anto Tim Gabungan Investigasi Media & Aktivis Lingkungan

Pewarta : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu zonapos.co.id

Previous Post

Pembangunan Pos Kamling TMMD ke-124 di Pesisir Barat Capai 33%, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid

Next Post

Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Rinto Andreas

Rinto Andreas

Next Post

Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kabupaten Pesibar

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026
350

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026
352

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026
353

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

16 Maret 2026
403

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

16 Maret 2026
351

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

16 Maret 2026
351

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas
  • Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan
  • Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci
  • Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman
  • Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In