KUDUS, Zonapos.co.id – Lembaga Kawali Kudus, yang dipelopori oleh Bianto dan dipimpin oleh Dimas, menggelar aksi protes yang menarik di depan Pendopo sebelum memindahkan demonstrasi mereka ke Resto Cepat Saji Gacoan, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Kamis, (6/03/2025)
Aksi ini dilakukan untuk menyoroti kekurangan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan oleh bisnis makanan cepat saji di daerah ini.
Dalam seruan mereka, Kawali menuntut beberapa hal krusial, termasuk izin Amdal, Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG, yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi standar teknis, estetika, dan keselamatan.
Selain itu, Kawali juga mengecam ketidaktahuan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan dan Polres Kudus, dalam menangani parkir ilegal kendaraan roda empat di sepanjang jalan.
Meskipun sudah jelas bahwa parkir semacam itu dilarang, tindakan penertiban tampaknya minim dilakukan, menyebabkan kemacetan lalu lintas yang serius di sekitar area Gacoan.
“Hingga akhir aksi damai hari ini, belum ada upaya mediasi yang konstruktif dari pihak Gacoan maupun perwakilan pemerintah daerah,” kata warga
“Jika aspirasi kami tidak dipenuhi, Kawali telah menyatakan akan melakukan aksi protes lebih besar di masa mendatang.” imbuhnya
Aksi protes ini dipicu oleh laporan dari warga sekitar tentang dampak limbah dari Gacoan yang mengganggu serta masalah kepadatan lalu lintas yang diperparah oleh parkir liar di sekitar lokasi.
Pewarta: Burhan








































